Beranda Sumsel Muara Enim Berdiri Didepan, Kades Aur Duri Pasang Badan Tolak Klaim Lahan Oleh Pihak...

Berdiri Didepan, Kades Aur Duri Pasang Badan Tolak Klaim Lahan Oleh Pihak MHP

0

Sumselnews.co Muara Enim | Aksi Pasang Badan Kepala Desa Aur Duri, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim terhadap Pihak PT. Musi Hutan Persada (MHP) yang mencoba mengklaim lahan di Desa Aur Duri patut diacungi jempol.

Biasanya Kepala Desa justeru cendrung berpihak ke kalangan korporat ketimbang kepentingan rakyat. Namun Kades Muslim rela berjibaku dengan masyarakat memperjuangkan hak milik warganya.

Diceritakan oleh Kades Muslim, konflik antara warga Desa Aur Duri dengan pihak PT. MHP bermula saat Pemerintah Desa melakukan land clering di lahan seluas 1 hektar (yang diklaim oleh MHP) berlokasi di di dusun 1 desa Aur Duri.

“Kegiatan pembersihan lahan di lakukan pada hari Senin 14 februari 2025 sekitar jam 2 siang, rencananya kami peruntukan untuk mendukung Program Ketahanan Pangan yang dicanangkan Pemerintah Pusat, luasnya kurang lebih 1 hektar, di lahan itu ada tanam tumbuh berupa pohon karet tua yang sudah berumur kurang lebih 25 tahun, ada pohon durian, cempedak, pohon petai, jengkol, kayu alam lain nya berupa kayu cekruh, leban, pelangas, plawi, Keliat, dan lainnya” urai Mislim, kepada awak media Kamis (27/02/2025).

Lahan itu kata Muslim setelah dibuka akan dimanfaatkan untuk tanaman sayur mayur, kolam ikan, ternak bebek, kolam pemancingan.
“Juga disana rencananya dibuat kolam penampung air untuk menyirami tanaman sayur mayur dan palawija, kegiatan ini Pemdes Aur Duri lakukan guna mendukung program Ketahanan Pangan Nasional desa Aur Duri tahun 2025” lanjut nya.

Nah saat pembersihan lahan itulah, sekonyong-konyong datanglah orang-orang PT MHP, yang menghampiri personil Pemdes yang tengah mengawasi pekerjaan tersebut, seraya menyebutkan bahwa lahan itu tersebut milik MHP.

“Rombongan PT MHP membawa 6 mobil kurang lebih 30 orang berikut pengamanan mhp ke lokasi tersebut” terang Muslim.

Mendapat kabar kedatangan rombongan tamu tak diundang itu Kades Muslim lansung luncur kelokasi.

“Setiba di lokasi saya melarang pihak perusahaan untuk mengukur lahan dan mengambil dokumentasi, karena lahan itu milik masyarakat dan bukan milik perusahaan” tegas Muslim.

“Sekali lagi kami tegaskan lahan itu milik masyarakat Aur Duri, sudah jelas disana tumbuh tanaman pepohonan buah dan kayu-kayu yang di rawat secara turun temurun”

Bahkan menurut Muslim pihaknya dapat mebuktikan keabsahan kepemilikan dengan adanya dokumen administrasi berupa surat menyurat Jaman PESIRAH Marga Empat Petulai Dangku bertahun 1972. Kemudian surat keterangan pemilik lahan di atas tanah Desa Muara Niru, sebelum Aur Duri dilakukan pemekaran pada tahun 1986 yang di tanda tangani oleh Punggawe Berani Anang dan keriyo Samar ( kades ) Muara Miru.

“Di perbarui lagi administrasi di era Kades Amindra tahun 2002, di era Kades Saharuddin 2009 – 2021 dan di masa saya Kades Aur Duri periode 2021 – 2029 ini” jelas Muslim.

“Inti nya saya tetap bersama masyarakat untuk melakukan perlawanan pada pihak perusahaan yang menumpang di tanah desa Aur Duri, mereka itu numpang di tanah desa Aur Duri, sebelum ada perusahaan masyarakat Aur Duri sudah sejak Indonesia sebelum merdeka, leluhur kami di hutan ini turun temurun berladang dan berkebun”

Kemudian kata Muslim dari 4000 hektar lahan konsesi MHP banyak kebun masyarakat yang sudah ada sebelum keberadaan PT. MHP, mereka memiliki surat dari Pesirah, jaman Penggawe, Kriyo. Di kebun tersebut berisi karet, durian petai, tidak ada disitu HTI (Hutan Tanaman Industri) MHP, sedangkan MHP berdasarkan Izin Kementerian Kehutanan, sementara perizinan itu tidak melihat kondisi dilapangan.

“Nah ini yang kita pertahankan, Janganlah perusahaan itu hanya berdasarkan izin konsesi nya, karena masyarakat sudah lebih dulu menghuni Desa Aur Duri, masa kebun masyarakat mau dimiliki oleh perusahaan sementara mereka adalah Pribumi” Aa

“Saya tidak mau perusahaan main gusur saja tanpa prosedur, harus ada hasil putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, jangan mereka berdasarkan pimpinan pimpinan mereka saja untuk menggarap lahan itu, ini negara Republik bukan negara qqqqkomunis, jadi semua ada aturan jadi saya sebagai kepala Desa berhak mewakili masyarakat Desa baik di dalam maupun diluar Desa sesuai Undang undang Desa no 62 / 2014 yang diubah dengan UU Desa no 3 tahun 2024”

“Lahan kita kelola itu tanah masyarakat tanaman lama yang berdiri sejak tahun 1985, itulah yang membuat saya berang dilokasi mereka melarang kegiatan pembersihan lahan katanya milik mereka , kita tidak ada merusak merobohkan tanaman milik qqaaaaaperusahaan, kalau mereka punya data silahkan saya tunggu dipengadilan, saya akan tetap bertahan bersama masyarakat, kalau sudah ada putusan pengadilan silahkan, saya tidak menghalangi, mau diambil dusun saya itu silahkan berarti ini jaman penjajahan bukan lagi jaman republik demokrasi” Cetus Muslim geram.

Bahkan Muslim mengungkapkan dimasa sebelum dirinya menjabat Kades, banyak terjadi penggusuran, mirisnya lagi kata dia penggarapan lahan di Desa nya ini dilakukan ala maling dengan dilakukan saat malam hari.

“Gak ada lagi gusur-gusuran itu negara ini negara hukum gak boleh kayak gitu” pungkasnya serius. (**)