Isu Penolakan Pasien Asal Pali diluruskan Pihak RS. AR Bunda Prabumulih, Berikut Klarifikasinya

Sumselnews.co Prabumulih | Pihak Rumah Sakit AR Bunda Prabumulih melalui Humas, Martini, memberikan klarifikasi dan membantah adanya penolakan pasien sebagaimana yang dituduhkan, dalam sebuah video pernyataan seorang pria yang mengaku berasal dari Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Disebutkan dalam Vidio oleh sang Pria ada dugaan penolakan terhadap seorang pasien yang hendak mendapatkan perawatan di Rumah Sakit AR Bunda Prabumulih karena status BPJS Kesehatan yang tidak aktif.

Video itu juga menyebutkan bahwa pasien tersebut akhirnya meninggal dunia, sehingga memicu keprihatinan dan perhatian publik.

Martini menjelaskan, hingga saat ini pihak rumah sakit belum memperoleh informasi yang jelas terkait identitas pasien maupun waktu kedatangan pasien ke RS AR Bunda Prabumulih.
“Pada prinsipnya kami tidak pernah melakukan penolakan pasien. Sampai sekarang kami masih menelusuri identitas pasien yang dimaksud serta kapan yang bersangkutan datang ke rumah sakit,” ujar Martini saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Rabu (14/1/2026).

Ia mengakui bahwa cukup banyak pasien asal Kabupaten PALI yang datang ke RS AR Bunda Prabumulih dengan status kepesertaan BPJS Kesehatan tidak aktif. Kondisi tersebut, menurutnya, sejalan dengan informasi yang beredar mengenai puluhan ribu warga PALI yang BPJS Kesehatannya dinonaktifkan.

“Setiap pasien yang datang tetap kami layani. Jika terdapat kendala pada BPJS Kesehatan, petugas kami akan membantu mengarahkan dan mencarikan solusi agar pasien tetap bisa mendapatkan pengobatan,” jelasnya.

Martini menambahkan, permasalahan BPJS Kesehatan yang dihadapi pasien beragam, mulai dari tunggakan iuran, perubahan kelas, hingga persoalan administrasi lainnya.
“Dalam kondisi seperti itu, petugas kami akan membantu proses pengurusan agar pasien tidak mengalami hambatan dalam mendapatkan layanan kesehatan,” katanya.

Ke depan, pihak RS AR Bunda Prabumulih menegaskan akan terus menjalin koordinasi dengan instansi terkait guna memastikan setiap pasien, tanpa terkecuali, dapat memperoleh pelayanan kesehatan secara optimal dan berkeadilan. (**)