Sumselnews.co.id – Ogan Ilir | Komisi II DPRD Kabupaten Ogan Ilir berencana memanggil sejumlah mitra kerja terkait menyusul adanya keluhan karyawan minimarket waralaba Alfamart dan Indomaret yang dinilai merugikan pekerja.
Rencana tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPRD Ogan Ilir, Amir Hamzah, didampingi Sekretaris Komisi II Basri M. Zahri, saat ditemui awak media di Ruang Rapat Komisi II DPRD Ogan Ilir, Kompleks Perkantoran Terpadu Tanjung Senai, Indralaya, Senin (5/1/2026).
Sekretaris Komisi II DPRD Ogan Ilir, Basri M. Zahri, menegaskan bahwa pihaknya menilai kebijakan perusahaan yang membebankan kerugian barang dagangan tidak laku kepada karyawan sebagai tindakan yang tidak adil.
“Jika benar ada kebijakan di mana dagangan yang tidak laku, seperti sayur-mayur dan produk lainnya, dibebankan kepada karyawan, itu jelas merugikan pekerja. Kami akan memanggil dinas terkait untuk meminta klarifikasi,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Ogan Ilir Amir Hamzah menyampaikan bahwa pemanggilan akan dilakukan terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi mitra Komisi II.
“Kami akan memanggil dinas yang membidangi hal ini, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu terkait perizinan, Dinas Perdagangan dan Koperasi, serta Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ogan Ilir. Kami ingin memastikan apakah kebijakan tersebut melanggar aturan atau tidak,” kata Amir Hamzah.
Sebelumnya, sejumlah karyawan dan karyawati minimarket waralaba Indomaret dan Alfamart di Kabupaten Ogan Ilir mengeluhkan kebijakan internal perusahaan yang dinilai memberatkan dan berdampak langsung pada kesejahteraan mereka.
Berdasarkan hasil wawancara awak media dengan beberapa pekerja di sejumlah gerai Indomaret dan Alfamart di wilayah Ogan Ilir, para karyawan mengaku enggan disebutkan identitasnya demi menjaga keamanan pekerjaan.
Para pekerja tersebut menuturkan adanya kebijakan yang mewajibkan karyawan menanggung kerugian apabila produk tambahan tertentu tidak laku terjual. Produk tersebut antara lain roti, ayam siap saji, sayur-mayur, serta beberapa jenis makanan lainnya.
“Jika produk-produk tambahan itu tidak habis terjual, nilainya dipotong dari gaji kami,” ujar salah seorang karyawan. Akibatnya, gaji bulanan yang diterima kerap berkurang karena adanya pemotongan tersebut.
Selain itu, karyawan juga mengeluhkan keterbatasan waktu untuk beristirahat dan menjalankan ibadah. Mereka mengaku sering kali tidak memiliki waktu yang cukup untuk menunaikan salat, bahkan waktu makan pun terasa sangat terbatas.
“Waktu makan seperti dikejar-kejar, tidak tenang. Untuk ibadah juga sering sulit mendapatkan kelonggaran,” ungkap karyawan lainnya.
Di sisi lain, kehadiran minimarket waralaba seperti Indomaret dan Alfamart di Ogan Ilir dinilai memberikan pelayanan yang modern dan membuka lapangan pekerjaan, terutama bagi tenaga kerja muda. Namun, keberadaannya juga disebut berdampak pada menurunnya usaha tradisional milik masyarakat.
Terkait keluhan para pekerja, awak media berharap pihak pengelola Indomaret dan Alfamart dapat memberikan perhatian serius dan menyusun kebijakan yang lebih berpihak kepada karyawan, mengingat pekerja merupakan aset penting dalam operasional perusahaan.
Saat awak media berupaya meminta tanggapan resmi dari pihak Indomaret dan Alfamart, tidak ada karyawan di lokasi yang bersedia memberikan komentar. Mereka menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk menyampaikan pernyataan terkait kebijakan perusahaan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Indomaret dan Alfamart belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan yang disampaikan oleh para karyawan tersebut.(12)





