Sumselnews.co Sumsel | Dugaan praktik penyalahgunaan izin niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) kembali mencuat dan menyeret nama PT Lautan Dewa Energi (LDE) serta PT Nusantara Bhumi Sriwijaya (NBS). Kedua perusahaan ini diduga terlibat dalam skema penerbitan dan penggunaan izin niaga usaha (INU) fiktif untuk menopang distribusi BBM ilegal lintas provinsi.
Berdasarkan keterangan sejumlah sumber terpercaya, LDE terindikasi menerbitkan puluhan izin niaga abal-abal kepada berbagai perusahaan dengan tarif mencapai belasan juta rupiah per bulan. Izin tersebut bukan digunakan untuk aktivitas usaha resmi, melainkan sekadar menjadi tameng legalitas semu guna mengelabui aparat dalam praktik distribusi BBM ilegal.
Melalui skema tersebut, LDE diduga meraup keuntungan hingga Rp450 juta per bulan, hanya dari pungutan izin fiktif tersebut. Salah satu perusahaan yang tercatat menggunakan izin LDE adalah PT Nusantara Bhumi Sriwijaya (NBS).
Dugaan kolaborasi—atau lebih tepat disebut persekongkolan—kedua perusahaan ini mulai terkuak setelah aparat Ditreskrimsus Polda Jambi bersama Denpom Jambi mengamankan dua unit truk tangki berkapasitas 8.000 liter milik PT NBS di wilayah Kabupaten Muaro Jambi, pada November 2025 lalu.
Kedua truk tersebut diduga mengangkut BBM ilegal dari wilayah perbatasan Jambi–Palembang menuju Pekanbaru. Ironisnya, pengiriman tersebut disebut-sebut dikawal oleh dua oknum petugas berseragam, yang kini tengah menjalani pemeriksaan di Denpom Jambi. Sementara itu, dua sopir truk tangki PT NBS telah ditahan di Mapolda Jambi.
Informasi internal menyebutkan, penyidik masih terus mendalami jaringan distribusi BBM ilegal ini, termasuk menelusuri perusahaan lain yang diduga turut menggunakan izin fiktif dari LDE. Jika terbukti, para pelaku terancam jeratan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Kasus ini kini menjadi perhatian serius Kementerian ESDM, BPH Migas, serta aparat penegak hukum, mengingat praktik tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan sektor energi nasional.
Kementerian ESDM menegaskan bahwa hanya badan usaha pemegang izin niaga umum yang sah yang diperbolehkan melakukan penjualan BBM. “Di luar itu merupakan pelanggaran hukum,” tegas pernyataan resmi kementerian.
Seorang akademisi dan pakar hukum sumber daya alam Universitas Sriwijaya, yang meminta identitasnya dirahasiakan, menilai praktik izin fiktif ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan telah masuk kategori tindak pidana ekonomi terorganisir.
“Skema izin niaga fiktif ini adalah bentuk fraud yang terstruktur. Pelaku menghindari pajak, merusak tata kelola energi, dan menciptakan rantai distribusi ilegal. Jika tidak dibongkar sampai ke aktor intelektualnya, ini akan menjadi preseden buruk bagi negara,” ujar Dr. A kepada Chanelinfo.com, Sabtu (10/01/2026).
Ia juga mendorong aparat untuk menelusuri alur dana serta keterlibatan pihak perantara dan oknum yang diduga melindungi praktik ini.
Sementara itu, MJ, seorang pebisnis BBM di Sumsel yang mengaku beroperasi secara legal, menyebut PT NBS sebagai pemasok besar (big seller) yang selama ini menyuplai BBM ke perusahaan-perusahaan berskala nasional, termasuk sektor pertambangan.
“Kami sudah lama mendengar NBS menggunakan izin BBM industri fiktif dari LDE. Yang mengherankan, meski truk mereka sudah tertangkap di Jambi, suplai BBM ke salah satu perusahaan tambang di Sumsel diduga masih terus berjalan,” ungkap MJ, Jumat (10/01/2026).
Ia menilai praktik tersebut bukan hanya merugikan pelaku usaha yang patuh aturan, tetapi juga merugikan keuangan negara secara sistematis.
Kasus ini diharapkan menjadi atensi serius Pemerintah Pusat, guna melakukan penertiban dan penindakan tegas terhadap para pelaku, khususnya PT NBS dan PT LDE, yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas ilegal sektor energi.
Sementara Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Prabumulih Anja Rolanza menilai persoalan ini merupakan ; Skandal yang menjadi tamparan keras bagi sistem pengawasan energi nasional, sekaligus membuka tabir praktik “izin berbayar” yang selama ini diduga menggerogoti keuangan negara hingga ratusan juta rupiah setiap bulan.

