Hukum  

Vonis Hukuman Mati untuk Kopda Bazarsah: Rencana Banding dan Detail Kasus Penembakan Polisi di Lampung

PALEMBANG | Pengadilan Militer I-04 Palembang telah menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Kopral Dua (Kopda) Bazarsah atas keterlibatannya dalam penembakan yang menewaskan tiga anggota polisi di Lampung. Selain hukuman mati, Kopda Bazarsah juga dipecat dari dinas militer Tentara Nasional Indonesia (TNI). Vonis ini dibacakan dalam sidang pada Senin, 11 Agustus 2025, dan langsung memicu reaksi emosional dari keluarga korban yang hadir di ruang sidang.

Kasus ini bermula dari insiden tragis pada 17 Maret 2025, ketika Kopda Bazarsah diduga menembak mati Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda M Ghalib Surya Ganta. Ketiga polisi tersebut sedang melakukan penggerebekan terhadap arena judi sabung ayam ilegal di Way Kanan, Lampung. Majelis hakim menyatakan bahwa Kopda Bazarsah terbukti bersalah atas pembunuhan, kepemilikan senjata api ilegal, serta pengelolaan arena judi sabung ayam dan dadu kuncang (koprok). Namun, hakim tidak sependapat bahwa tindakan tersebut termasuk pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP.

“Mengadili terdakwa dengan menjatuhkan pidana mati dan dipecat dari dinas militer,” ujar hakim dalam persidangan, seperti yang dikutip dari putusan resmi.

Reaksi terhadap vonis ini beragam. Keluarga korban menyambutnya dengan tangis histeris, mencerminkan rasa keadilan yang mereka rasakan atas hilangnya nyawa anggota keluarga mereka. Di sisi lain, tim penasihat hukum Kopda Bazarsah langsung menyatakan rencana untuk mengajukan banding. Ketua Tim Penasihat Hukum, Kolonel CHK Amir Welong SH, menjelaskan alasan di balik langkah tersebut, menekankan sisi kemanusiaan terdakwa meskipun ia dinyatakan bersalah.

“Dari awal kami memberikan pendampingan hukum sampai vonis ini. Terdakwa ini meskipun salah, tetap manusia biasa punya keluarga,” ujar Amir Welong setelah sidang. Ia menambahkan bahwa timnya sudah menduga bahwa unsur pembunuhan berencana tidak akan terbukti, dan kini mereka akan mempersiapkan materi banding untuk diajukan ke Pengadilan Tinggi Militer Medan, Sumatera Utara.

Tim penasihat hukum diberi waktu delapan hari untuk menyusun banding, dengan batas akhir pada 19 Agustus 2025. “Semua yang berkenaan dengan tanggapan kami akan dituangkan di dalam materi banding ke Pengadilan Tinggi Militer Medan,” sambung Amir Welong.

Sementara itu, pihak oditur militer menyatakan menerima putusan tersebut. Kepala Oditur Militer I-05 Palembang, Kolonel Kum Eni Sulisdawati, mengungkapkan bahwa dakwaan mereka sudah disusun secara kumulatif dan sesuai dengan fakta persidangan. “Kami sudah menyusun dakwaan secara kumulatif, kami terima yang mulia,” ujar Eni Sulisdawati.

Vonis Terkait untuk Peltu Yun Hery Lubis

Dalam sidang yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap Peltu Yun Hery Lubis, yang terlibat dalam kasus perjudian terkait insiden tersebut. Peltu Lubis divonis penjara selama 3 tahun 6 bulan dan dipecat dari dinas TNI AD. Vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Mayor CHK (K) Endah Wulandari.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta tanpa mendapat izin membuka permainan judi. Menjatuhkan pidana 3 tahun dan 6 bulan serta dipecat dari satuan TNI,” ujar Endah Wulandari.

Hakim sependapat dengan oditur militer yang mendakwa Peltu Lubis berdasarkan Pasal 303 KUHP, karena semua unsur telah terpenuhi. Dalam pertimbangan, hal-hal yang memberatkan termasuk kerusakan citra TNI AD, khususnya Kodim 0427/Way Kanan, di mana Peltu Lubis sebagai Dansubramil gagal memberikan contoh baik kepada masyarakat. Selain itu, ia tidak mencegah perbuatan Kopda Bazarsah meskipun pangkatnya lebih tinggi, malah ikut mengelola arena judi yang berujung pada kematian tiga polisi.

Di sisi lain, hal-hal yang meringankan vonis meliputi sikap kooperatif Peltu Lubis selama persidangan, pengakuannya yang jujur, pengabdiannya selama 27 tahun di TNI AD, serta berbagai penghargaan yang pernah diterimanya. Setelah vonis, Peltu Lubis melalui penasihat hukumnya memilih untuk “pikir-pikir” selama tujuh hari sebelum memutuskan langkah selanjutnya.

Kasus ini menyoroti isu perjudian ilegal dan konflik antar-institusi penegak hukum, yang berujung pada tragedi mematikan. Pembaca yang ingin mengetahui lebih lanjut dapat membaca rekam jejak Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, hakim yang memvonis hukuman mati Kopda Bazarsah, atau detail vonis mati Kopda Bazarsah terkait pembunuhan, senjata ilegal, dan arena judi. Proses banding yang akan datang diharapkan menjadi babak baru dalam pencarian keadilan bagi semua pihak terlibat