MUBA  

Fitra Sumsel : Tuntaskan Kasus Dana Hibah dan Bansos Provinsi Sumsel TA 2013.

Forum Indonesia untuk transparansi anggaran (Fitra) Sumatera Selatan (Sumsel) mendesak kepada pihak penegak hukum agar menuntaskan perkara kasus dugaan korupsi pencairan dana hibah dan bantuan sosial (bansos) 2013 pemerintah prov Sumsel.

Kordinator Fitra Sumsel,Nunik Handayani mengatakan kasus dugaan korupsi dana Bansos yang merugikan negara milyaran rupiah harus dituntaskan, sebab perkara ini banyak melibatkan oknum oknum pejabat hingga saat ini masih belum ada yang belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami memantau perkembangan kasus ini baru ada dua tersangka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara dari informasi yang kami baca dari media masa pihak kejaksaan agung masih terus melakukan penyidiikan dan pengembangan terhadap kasus ini. Artinya kami menduga masih ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus dana Hibah dan Bansos,”ungkap Nunik, Sabtu (9/10).

Dikatakanya, perkaran dugaan korupsi dana bansos ini, dalam persidangan beberapa waktu lalu terhadap dua tersangka yang saat ini sudah ditetapkan menyebut adanya keterlibatan yang menyeret sejumlah nama pejabat lainya termasuk mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin.

“Dugaan korupsi dana Hibah dan bansos ini milyaran rupiah, oknum yang terlibat harus bertanggung jawab karena dana ini merupakan uang rakyat yang seharusnya dipergunkan sesuai aturan dan peruntukan anggaran tersebut, namun faktanya justru terjadi penyelewengan,” tegasnya.

Lanjutnya, Fitra Sumsel sebagai lembaga independen sebagai kontrol sosial terhadap transparani penggunaan anggaran pemerintah sudah sejak lama menyoroti adanya dugaan penyelewengan dana hibah dan bansos tahun 2103 ini.

Ia menjelaskan, sebelumnya Fitra melakukan analisa terhadap dana bansos dan hibah pemprov sumsel, Fitra mengkaji perjalanan pengelolaannya, Hibah dan Bansos di provinsi Sumatera selatan ini, jika di tinjau dari tahun 2010 – 2014 banyak temuan permasalahan oleh BPK RI Perwakilan Prov Sumsel.Adanya temuan tersebut adanya lemah dalam pengawasan  pelaksanaan proses penyaluran dana hibah dan bansos tersebut oleh gubernur dan kepala BPKAD prov sumsel .

” Untuk tahun 2010 Hibah telah dianggarkan sebesar Rp.82.000.000.000.00 dan di realisasikan sebesar Rp.81.473.375.175.00 atau sebesar 99.36 % berdasarkan keputusan gubernur nomor 10/KPTSVI/2011 tertanggal 4 Januari 2010 tentang penetapan alokasi belanja Hibah pada APBD Provinsi Sumatera selatan.adapun temuan hibah di tahun 2010 tersebut yaitu pemberian hibah kepada klub Profesional tidak tepat dan belum di pertanggung jawabkan.”terangnya.

Ditahun TA 2011 telah dianggarkan belanja hibah sebesar Rp.534.011.214.765.00 dengan realisasi sebesar Rp.523.331.095.958.00 atau 98% realisasi belanja hibah tersebut,diantaranya merupakan hibah kepada KONI sebesar Rp.194.331.000.000.00 dan kepada panitia penyelenggara SEA GAMES XXVI tahun 2011 sebesar Rp.134.683.745.000.00.

Untuk penetapan alokasi belanja hibah kepada badan/lembaga/organisasi swasta pada APBD Provinsi sumsel TA 2011 di tetapkan oleh gubernur penetapan alokasi di atur dalam keputusan gubernur sumsel nomor 113/KPTS/VI/2011 sebagaimana terakhir di ubah dengan keputusan gubernur sumsel nomor 830/KPTS/VI/2011.

Hasil pemeriksaan atas surat pertanggungjawaban ( SPJ) hiba kepada KONI dan Panitia daerah penyelenggara SEA GAMES XXVI tahun 2011 ,di ketahui terdapat belanja hibah sebesar Rp.45.374.868.483.00 yang tidak di pertanggungjawabkan .

Di tahun 2012 Provinsi Sumsel telah menganggarkan belanja Hibah sebesar Rp.1,622.115.981.670.00 dan di realisasikan sebesar Rp.1,515,320,781,153,00 atau sebesar 93.42% dari anggaran penerima hibah adalah badan/lembaga/organisasi sawsta/kelompok masyarakat realisasi belanja hibah melalui beberpa unit . Untuk tahun anggaran 2013 Provinsi Sumatera Selatan melalui BPKAD selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) pada itu telah menganggarkan Belanja Hibah sebesar
Rp.2.118.889.843.100,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp.2.031.305.991.844,00 atau sebesar 95,87% dari anggaran.

Rincian realisasi belanja hibah itu sendiri sebesar Rp.2.031.305.991.844,00. Dari realisasi Belanja Hibah sebesar Rp.2.031.305.991.844,00, termasuk di dalamnya realisasi dana BOS sebesar Rp.776.856.377.500,00, Sekolah Swasta sebesarRp.165.972.265.500,00, BOP dan Insentif Guru Non PNS SLB Swasta sebesar Rp.1.883.408.000,00 dan Guru Honor TK sebesar Rp.5.504.562.000,00.

“Dana BOS dan Sekolah Swasta langsung ditransfer ke masing-masing rekening sekolah, sedangkan Insentif Guru Non PNS SLB Swasta dan Guru Honor TK langsung ditransfer ke masing- masing guru yang bersangkutan.
Pertanggungjawaban atas keempat kegiatan tersebut dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan kabupaten/kota yang bersangkutan. Sehingga, belanja hibah yang harus dipertanggungjawabkan oleh penerima hibah kepada BPKAD Provinsi Sumatera Selatan di luar keempat kegiatan tersebut yaitu sebesar Rp.1.081.089.378.844,00.”bebernya.

Pengujian atas penyampaian laporan pertanggungjawaban dari masing-masing penerima hibah, menunjukkan bahwa sampai dengan akhir pemeriksaan tanggal 19 Mei 2014, terdapat belanja hibah sebesar Rp.821.939.561.916,00 yang belum dipertanggungjawabkan, dengan uraian sebagai berikut: 1. Belanja Hibah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan 253.000.702.391,00 dan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan Sebesar Rp.232.328.030.000,00 Belum Dipertanggungjawabkan.

Kemudian, Belanja Hibah Sebesar Rp.336.610.829.525,00 Belum Dipertanggungjawabkan oleh Para Penerima Hibah Pengujian atas sisa belanja hibah yang harus dipertanggungjawabkan oleh pihak ketiga di luar hibah kepada KPU dan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan sebesar 595.760.646.453,00 (Rp.1.081.089.378.844,00 – Rp.485.328.732.391,00), menunjukkan bahwa terdapat belanja hibah sebesar Rp.336.610.829.525,00 yang belum dipertanggungjawabkan.

Kemudian di sisi lain di tahun 2013 adanya Penggunaan Dana Hibah Oleh Panitia Daerah Islamic Solidarity Games Belum Dipertanggungjawabkan Sebesar Rp.3.090.000.000,00 dan Kelebihan Nilai Kontrak Pekerjaan Pre Show Dan Show Opening – Closing ISG III 2013 di Sumatera Selatan Sebesar Rp.118.097.000,00 , Permasalahan di atas mengakibatkan:
A.Potensi penyalahgunaan keuangan daerah sebesar Rp.3.090.000.000,00;
B.Potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp.118.097.000,00.

Nah, Gambaran Hibah dan Bansos Provinsi Sumsel dalam genggaman sang Gubernur
Kita lihat, Perbandingan Belanja Hibah Bansos terhadap belanja Dinas Pendidikan & Kesehatan tahun anggaran 2013

Berdasarkan keterangan BPK RI Perwakilan prov Sumsel  menyatakan, untuk anggaran belanja bansos dan hibah TA 2011 sebesar Rp.590.705.495.873,00 dengan realisasi sebesar Rp.577.906.246.958,00, TA 2012 sebesar Rp.1.622.932.981.670,00 dengan realisasi sebesar Rp.1.515.827.781.153,00 dan TA 2013 sebesar Rp.1.493.304.039.000,00 dengan realisasi sampai dengan semester 1 sebesar Rp.1.435.182.577.850,00. Sasaran pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja bansos dan hibah TA 2011 s.d. Semester 1 TA 2013 meliputi (1) Perencanaan dan penganggaran; (2) Pelaksanaan dan penatausahaan; (3) Pelaporan dan pertanggungjawaban; (4) Monitoring dan evaluasi.

Kelemahan desain dan implementasi SPI pengelolaan belanja bansos dan hibah antara lain tidak adanya perencanaan penganggaran yang memadai, adanya hibah yang ditetapkan tanpa melalui prosedur yang seharusnya, tidak adanya pemantauan lapangan atas kegiatan hibah yang memadai dan tidak adanya verifikasi laporan  pertanggungjawaban penggunaan hibah.
Kemudian di TA 2014 Pemprov Sumsel melalui BPKAD selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah

(PPKD)  telah menganggarkan Belanja Hibah sebesar Rp.1.585.086.987.400,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp.1.574.378.203.956,86 atau sebesar 99,32% dari anggaran. Penerima hibah adalah badan/lembaga/organisasi swasta/kelompok masyarakat yang ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 779/KPTS/BPKAD/2014 tentang perubahan atas Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 610/KPTS/BPKAD/2014 tentang penerima hibah dan bantuan sosial pada perubahan APBD Provinsi Sumatera Selatan TA 2014.

Realisasi belanja hibah melalui beberapa unit kerja. Unit kerja tersebut bertugas untuk meneliti kelengkapan berkas permohonan, menyiapkan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), dan selanjutnya menyerahkan dokumen tersebut kepada bendahara PPKD untuk direalisasikan pencairannya. Unit kerja yang mengelola dana hibah disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsinya.

Ditahun ini terdapat Belanja Hibah Sebesar Rp.18.406.431.878,36 Belum Dipertanggungjawabkan dan Terdapat Pemberian Hibah Kepada Organisasi Kemasyarakatan Secara Terus menerus .

Melihat dari gambaran perjalanan penggunaan dana hibah dan bansos provinsi Sumsel terlihat jelas Pada dasarnya pos belanja hibah dan bansos  ini sangat rawan dari penyimpangan, dan sangat sulit dipantau penggunaannya.

” Apalagi menjelang pilkada pos belanja hibah bansos ini bisa menjadi modal seorang calon kepala daerah ( incamben ) untuk mendulang suara. Hal ini bisa kita lihat pada alokasi belanja hibah bansos di pemerintah propinsi Sumatera Selatan.” Cetusnya.

Dalam peraturan mentri dalam negeri no 32 tahun 2011 pasal 4 ayat 1-4 telah mengatur dengan sangat jelas sebagai berikut :
Pemerintah daerah dapat memberikan hibah sesuai kemampuan keuangan daerah.
Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib.

Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.
Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi kriteria paling sedikit:
peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan;
tidak wajib, tidak mengikat dan tidak terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan; dan memenuhi persyaratan penerima hibah.

Pada ayat 2 (dua) nya menjelaskan bahwa pemberian hibah dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib. Dinas pendidikan dan dinas kesehatan adalah termasuk urusan wajib. Bahkan konstitusi kita terutama pada pasal 31 ayat 4 UUD 1945 telah mengatur untuk mengalokasikan anggaran belanja pendidikan sebesar 20% dari total belanja daerah.

Kemudian untuk alokasi anggaran kesehatan jg telah diatur dalam UU no 171 tahun 2009 tentang kesehatan mengatur bahwa, “ besaran anggaran kesehatan pemerintah dialokasikan minimal sebesar 5% dari APBD/N diluar gaji.

Dan mari kita lihat tabel dibawah ini untuk Alokasi belanja dinas pendidikan propinsi pada tahun anggaran 2014 perubahan secara konsisten setiap tahunnya mengalami penurunan dibandingkan dengan alokasi belanja hibah bansos walaupun mengalami penurunan tetapi besaran anggaran hibah bansos masih diatas 25% dari total belanja daerah.

Ketika dokumen APBD menjadi sebuah panduan pelaksanaan kebijakan pemerintah telah melalui proses yg sangat panjang, dari mulai proses musrenbang tingkat desa-kecamatan-kabupaten kemudian juga ada proses pembahasan dengan para anggota dewan yg terhormat sebagai  representasi mewakili rakyat/konstituennya.
Sepertinya dalam proses diatas belanja dinas pendidikakan ternyata hanya 3%, kemudian dinas kesehatan hanya 3% dari total belanja daerah, dan perbandingan yg sangat signifikan bila dibandingkan dgn belanja hibah bansos yg mencapai 26%, bahkan pada tahun 2013 realisasi mencapai 36% dengan nominal sebesar Rp.
2.031.703.588.494’-, dalam menghitung untuk besaran alokasi pada belanja hibah bansos pada APBD 2014 Perubahan, nilainya hampir sama dengan alokasi anggaran belanja untuk 19 dinas. Kemana para anggota dewan yang terhormat (DPRD) apakah sudah melaksakan fungsinya untuk melakukan legislasi…?

Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman telah mengatakan, jika pihaknya dari Kejati Sumsel tidak tahu siapa saja saksi telah diperiksa dan siapa saja saksi yang akan diperiksa pada perkara dana hibah dan Bansos Sumsel tahun 2013, yang saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh Kejagung.

“Sebab pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi langsung dilakukan oleh Kejagung. Jadi kami tidak tahu siapa saja saksi yang sudah diperiksa, dan siapa saja saksi yang akan diperiksa dalam perkara itu,” jelasnya.

Dilanjutkannya, pada dugaan kasus korupsi hibah dan Bansos Sumsel tahun 2013 tersebut sejauh ini memang sudah ada dua tersangka yang telah divonis Hakim.

“Sebelumnya di perkara ini kan sudah ada dua tersangka yang perkaranya telah diputus di persidangan. Jadi, walaupun penyidikan dilakukan di Kejagung namun saat persidangan nanti tentunya sidangnya akan digelar di Palembang, seperti perkara yang telah diputus sebelumnya dimana sidangnya kan digelar di PN Tipikor Palembang. Jadi, hanya proses penyidikan dan pemeriksaan saksinya saja dilakukan di sana (Kejagung),” tandasnya. 

Sekedar informasi, Kejaksaan Agung menetapkan satu orang pejabat serta satu mantan pejabat di Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) terkait dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial pada 2013.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Amir Yanto, menyebutkan dua tersangka pada kasus ini masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Pada tanggal 30 Mei 2016, Tim penyidik akhirnya menetapkan dua orang Tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Sosial (Bansos) dan Hibah pada Pemerintah Propinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2013,” kata Amir berdasarkan keterangan yang diterima Selasa (31/5/2016).

Mereka adalah Laonma Tobing selaku Kepala BPKAD Propinsi Sumatera Selatan dan Ikhwanuddin selaku mantan Kepala Kesbangpol Propinsi Sumatera Selatan. Kejaksaan Agung baru menetapkan dua orang itu sebagai tersangka setelah memeriksa sekitar 1.000 saksi.

Kasus dugaan korupsi dana hibah dan Bansos Provinsi Sumatera Selatan mulai diselidiki Kejaksaan Agung setelah menemukan adanya perubahan anggaran. Semula Pemprov Sumsel menetapkan alokasi dari APBD untuk hibah dan bansos sebesar Rp 1,4 triliun.

Namun diubah menjadi sebesar Rp 2,1 triliun.
Selain itu, selama perencanaan hingga pelaporan pertanggungjawaban terdapat dugaan pemotongan, peruntukan fiktif, dan ketidaksesuaian peruntukan.
Atas dugaan korupsi ini, negara diindikasi merugi sebesar Rp 2,3 triliun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *