PT Roesli Taher Kekeh Hanya Bayar Pesangon Eks Karyawan Diangka 50 Persen Itupun Dicicil

SumselNews.co.id Ogan Ilir | Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, Memfasilitasi dan memediasi antara pihak PT Roesli Taher dan pihak Kuasa dari 11 orang eks karyawan PT Roesli Taher yang menuntut pesogan hingga kini belum dibayar, pada Jum’at (01/10/2021) sore.

Pertemuan antara kedua belah pihak langsung difasilitasi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) OI Edy Demang Jaya Zainal, diruang kerjanya.

Karena mendapat laporan dari 11 orang eks karyawan PT Roesli Taher Disnakertrans OI melayangkan undangan antara kedua belah pihak yang bersengketa, untuk memediasi supaya ada kesepakatan, sebelumya sudah pernah terjadi namun belum ada kata sepakat.

“Kami disini sebagai mediator dalam artian mendengar karena sama-sama kita ketahui pertemuan sebelumnya belum ketemu angka, artinya belum ada kata sepakat, untuk selebihnya kami serahkan kepada kedua belah pihak,” ucap Kadisnakertrans Edi Demang diawal pertemuan.

Sementara Ali Rasyid, Kuasa Hukum PT Roesli Taher mengatakan, hanya akan membayar 50 Persen dengan cara bertahap, dan itu sudah final atas keputusan rapat manajemen perusahaan, sementara eks karyawan sudah menurunkan di angka 80 persen dari hasil mediasi sebelumnya.

“Kami sudah sampaikan ke pemegang saham, dari pertemuan yang sebelumya, keinginan eks karyawan sudah menurun di angka 80 persen, namun manajemen perusahaan dan pemegang saham berdasarkan hasil rapat, tetap diangka 50 Persen dengan cara bertahap,” kata Ali Rasyid.

Ditempat yang sama Sekjen LSM GAGAK SUMSEL, Sekaligus Kaperwil Media Indonesia Parlemen, Suharmawinata SH, selaku yang diberi kuasa eks karyawan mengatakan, terimakasih atas undangan Disnakertrans OI, setelah mendengar Kuasa Hukum PT Roesli Taher tadi, kita rasa cukup dan kita sudahi saja pertemuan ini, karena pihak PT Roesli Taher Kekeh hanya pada keputusannya.

“Kalau begitu kita akan close, karena pihak PT Roesli Taher, kita dengar bersama kekeh pada keputusannya, yaitu tetap di angka 50 Persen dengan cara dicicil, tanpa ada penjelasan dan berdalih hasil keputusan rapat perusahaan,” tegas Suharmawinata.

Suharmawinata juga menambahkan akan terus memperjuangkan hak-hak eks karyawan meskipun akan turun aksi, ia menilai, Negara yang sudah lama merdeka masih saja ada hak warga negara yang terzolimi.

“Kita akan perjuangkan apa yang menjadi hak-hak eks karyawan, turun aksipun akan kita lakukan kalau perlu, miris… Negara yang sudah lama merdeka, kok masih saja ada hak warga negara yang terzolimi,” Tutup Suharmawinata. (w1n24)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *