Sumselnews.co.id Muara Enim | Menindaklanjuti permasalahan optimalisasi lahan di lokasi Pengadangan Desa Sugihan, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim, sesuai dengan surat perintah tugas dari Bupati Muara Enim meliputi beberapa dinas dan juga melibatkan dari pihak kecamatan tripika dan juga kepala desa Sugihan, bahwasanya hari ini, Selasa (24/08/2021) sudah dilakukan inventarisasi beberapa kebun milik warga Sugihan yang diklaim oleh warga yang telah tergusur oleh perusahaan PT MHP.
Adapun Tim yang diturunkan mencakup 12 instansi sebagai berikut:
1. Asisten Pemerintah dan Kesra
2. Kadin Perkembangan
3. Kadin Lingkungan Hidup
4. Kabag Tata Pemerintahan Setda
5. KPH Wilayah IX Suban jeriji
6. Camat Rambang yang diwakili oleh
Sekcam
7. Danramil Rambang
8. Kapolsek Rambang
9. KSB administrasi kewilayahan bagian tata
pemerintahan
10. Ramdoni A.MD (Bag. Tata pemerintahan)
11. Riana Sahri (Bag. Tata pemerintahan)
12. Kades Sugihan.
Giat inventarisasi lahan ini diperkirakan memakan waktu kurang lebih 3 sampai 4 hari.
“Kita hanya melakukan pendataan dan survei, setelah selesai akan kita laporkan kembali ke Pak Bupati,” jelas Kurmin perwakilan lingkungan hidup.
Untuk pendataan hari ini sudah mencapai kurang lebih 15 persen.
Di tempat terpisah, Kades Sugihan, Wendra Wijaya mengatakan giat inventarisasi ini merupakan Tugas dari Bupati Muara Enim atas tindak lanjut Optimalisasi lahan yang telah tergusur oleh Pihak PT. MHP beberapa waktu lalu.
Meskipun inventarisasi ini belum ada konfirmasi dari pihak PT. MHP ke Kepala desa setempat, namun pihak Kades diimbau untuk tetap memegang stabilitas keamanaan, karena permasalahan ini sudah ditangani oleh pihak Kabupaten.
“Mewakili pihak masyarakat Desa Sugihan dan sekitarnya, agar sekiranya setelah proses Inventarisasi ini akan mendapatkan keputusan Masalah ganti rugi atau pun kerohiman yang sangat didambakan oleh masyarakat Desa Sugihan dan sekitarnya,” pungkas Wendra mengakhiri wawancara media.(V13)

