Beranda Palembang Jan Maringka Sambut Amicus Curiae Prof Topo, Harapan Baru untuk Keadilan Haji...

Jan Maringka Sambut Amicus Curiae Prof Topo, Harapan Baru untuk Keadilan Haji Halim

0

Palembang – Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H., resmi mengajukan diri sebagai Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan nomor perkara 85/PID.SUS-TPK/2025/PN PLG. Perkara ini melibatkan terdakwa KMS. H. Abdul Halim Ali bin KMS. Ali atau lebih dikenal Haji Halim, yang saat ini tengah disidangkan di PN Palembang.

Dalam Amicus Curiae yang disampaikannya ke PN Palembang pada Senin, 19 Januari 2026, Prof. Topo memberikan pandangan hukum objektif terkait adanya indikasi pelanggaran serius terhadap prinsip due process of law (proses hukum yang adil) dan hak-hak terdakwa.

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah adanya fenomena jumping indictment atau pelompatan tahapan prosedur hukum.

Menurut Prof. Topo, terdakwa didakwa dengan pasal-pasal yang substansinya tidak pernah menjadi objek penyidikan sebelumnya.

“Terdakwa didakwa tanpa didahului proses pemeriksaan sebagai saksi, penetapan tersangka, maupun pemeriksaan tersangka untuk pasal-pasal tersebut pada tahap penyidikan,” tulis Prof. Topo dalam Amicus Curiae yang diterima media ini, Selasa (20/1/2026).

Ia menjelaskan bahwa dalam proses awal, penyidikan hanya difokuskan pada dugaan pelanggaran Pasal 9 jo. Pasal 15 UU Tipikor terkait administrasi pengadaan tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024. Namun, dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru memunculkan dakwaan baru terkait Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor mengenai kerugian keuangan negara, serta Pasal 5 mengenai penyuapan yang dikaitkan dengan kegiatan perkebunan PT Sentosa Mulia Bahagia.

Ia menegaskan, tindakan ini melanggar doktrin concordantie, yakni prinsip kesesuaian yang mengharuskan ruang lingkup penuntutan tidak boleh melampaui hasil penyidikan. Karena, lompatan tahapan ini dinilai berbahaya dan berakibat menghilangkan hak terdakwa untuk membela diri sejak awal dan memahami tuduhan secara komprehensif.

“Jika tahapan pemeriksaan saksi dan tersangka dilangkahi, JPU berisiko menyusun dakwaan hanya berdasarkan asumsi atau laporan yang belum terverifikasi, bukan pada fakta sah,” tegasnya.

Selain itu, ia juga menyoroti penentuan tempus delicti (waktu kejadian), dimana dalam dakwaan primer dan subsider dinilai dipaksakan, yakni antara tahun 2002 hingga 2025, sehingga dianggap telah melampaui batas waktu penuntutan secara hukum atau kadaluarsa.

“Dakwaan ketiga dinilai cacat hukum karena JPU menerapkan Pasal 15 UU Tipikor tentang pemufakatan jahat tanpa mengacu pada tafsir konstitusional yang mengikat dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XIV/2016,” tutupnya.

Menyikapi Amicus Curiae dari Guru Besar Hukum UI ini, Ketua Tim Penasihat Hukum Haji Halim, DR Jan Maringka menyambut baik munculnya keprihatinan dan dukungan dari berbagai lapisan masyarakat, khususnya dari kalangan akademisi, terkait proses hukum yang menjerat kliennya Haji Halim.

“Kami bersyukur telah hadir berbagai keprihatinan dan kepedulian masyarakat, terutama kalangan akademis yang dengan akal sehat turut melihat dan merasakan apa yang dialami klien kami,” ujar Jan Maringka dalam keterangannya, Rabu (21/1/2026).

Jam Intel Kejagung periode 2017-2020 ini berharap agar persidangan ini tidak hanya menjadi formalitas hukum semata. Ia meminta agar Majelis Hakim bersikap objektif dan tidak membiarkan pengadilan menjadi alat untuk membenarkan ketidakadilan.

“Kami berharap kepada Majelis Hakim tidak lagi menjadi sarana pembenaran atas ketidakadilan. Sebaliknya, Majelis Hakim harus mampu menjadi tumpuan harapan dalam mencari kebenaran dan keadilan bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang sedang mencari keadilan,” pungkasnya