OKI  

Kades Mekar Jaya Lempuing OKI, Diduga Mark’up Anggaran dan Beberapa Kegiatan Fiktif.

SUMSELNEWS.CO.ID OKI | Dana Desa yang digelontorkan oleh Pemerintah Pusat untuk membangun dan memajukan desa, diduga malah di salah gunakan oleh sebagian Oknum kepala Desa seperti halnya Kades Mekar Jaya Kecamatan Lempuing Kab.Ogan Komering Ilir (OKI) sumsel

Dugaan tersebut di perkuat dengan adanya laporan dari beberapa masyarakat yg menilai kinerja Kepala Desa Mekar Jaya patut untuk di curigai karna banyak ketidak transparan dalam pengelolaan anggaran Dana Desa (DD) dan adanya indikasi dugaan memperkaya diri sendiri.adapun indikasi sebagai berikut

“Penyertaan Modal BUM Desa TA 2018 Rp 50.000.000Penyertaan Modal BUM Desa TA 2019 Rp 50.000.000

Pada tahun 2020 Desa menggarankan dana untuk  BUMDES dengan membuka BRIlink hal tersebut guna memudahkan masyarakat dalam pengambilan BLT saat copid pada waktu itu atau transaksi lainnya, dengan nilai anggaran Rp.100.000.000. (Seratus juta) dimana dana tersebut dianggarkan untuk modal simpan pinjam sebesar Rp. 70.000.000 jt dan 30.000.000 jt modal pembuatan BRIlink hal ini sempat berjala selama 2 tahun kemudian di serahkan kades terpilih pada tahun 2022 dan pembentukan BUMDES di ganti oleh kades baru, dari hasil investigasi tidak ditemukan adanya  Brilink BUMDES lagi.karna menurut informasi yang di dapat  BRIlink BUMDES yang di kelola (RG) dan menurut keterangan masyarakat (RG) sudah tidak mengelola BRIlink BUMDES, bahkan dana tersebut sudah di kembalikan ke kades yang katanya akan  di bentuk kepengurusan yang baru,dan sekarang BRIlink yang ada di desa mekar jaya resmi  sudah milik pribadi atas nama (RG) bukan milik BUMDES lagi.

Masyarakat dan pengurus BUMDES yang lama sangat mempertanyakan hal ini karna dari dana itu di kembalikan ke kades, tidak jelas kemana rimbanya,harusnya kepala desa lebih transparan dalam pengelolaan anggaran agar tidak menimbulkan tanda tanya besar bagi masyarakat.

“Peningkatan Produksi Peternakan DD Tahun 2022 (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll)Rp 158.000.600

“Peningkatan Produksi Peternakan DD tahun 2023 (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll)Rp 164.763.000

“Bidang pemberdayaan ketahanan pangan pembelian kambing di rab harga 1.600.000

namun fakta di lapangan diduga dibelikan dengan harga 600/800 ribu rupiah bukan itu saja setiap kelompok yang memelihara kambing mereka harus setor satu anak kambing pada kades,dan kambing tersebut di kemanakan mereka tidak tahu.

Pembuatan kandang kambing juga tidak tidak sesuai dengan rab,faksin dan obat-obatan tidak pernah di bagikan indikasi fiktif

“Bantuan DD TA 2024 (Bibit/Pakan/dst)Rp 25.000.000 Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll)Rp 25.000.000

Fakta di lapangan di duga fiktif tidak di temukan adanya kolam ikan dari ketahanan pangan tersebut.

“Masyarakat juga mempertanyakan Pembelian ambulance produk wuling dengan nilai Rp. 230.000.000 juta TA 2025 di duga adanya mark’up anggaran.

Dalam pemakaian mobil bantuan tersebut masyarakat di haruskan membayar Adm sebesar Rp.150.000 untuk jemput mayat dari rumah ke makam dan Rp.250.000 untuk rujuk pasien kerumah sakit kayuagung minyak mobil di tanggung pemakai.bukan itu saja setiap warga di minta iuran untuk kas awal sebesar Rp.20.000 ribu rupiah x 850 KK Rp.17.000.000 rupiah.

Dalam hal ini Lembaga (PRISMA) Salim Kosim S.IP. meminta kepada Inspektorat kabupaten OKI dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut dan memeriksa kinerja Kepala Desa Mekar Jaya guna memastikan terkait laporan masyarakat dan hasil investigasi di lapangan,

Jika di temukan banyak pelanggaran yang di lakukan Kepala Desa tersebut maka harus di proses sesuai hukum yang berlaku yang mana sudah tertuang dalam Pasal 2 atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (yang diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001), karena kedua pasal ini mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Penyelewengan dana desa, seperti mark-up dan kegiatan fiktif, termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi karena bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, serta merugikan keuangan negara.

“Camat lempuing Jamhari saat di konfirmasi awak media melalui via telpon menjelaskan akan memanggil Kepala Desa dan meminta waktu 2 hari untuk memberikan keterangan namun hingga berita ini di terbitkan pihak kades dan camat bungkam tidak ada kabar.(nisa/Porwaki)