PALEMBANG – Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menyoroti pentingnya penataan tata ruang yang seimbang dan berkelanjutan di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Peringatan ini disampaikan untuk mencegah potensi konflik agraria serta mitigasi bencana alam yang kerap melanda wilayah tersebut, khususnya terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Pernyataan ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komite I DPD RI dengan berbagai pemangku kepentingan di Sumsel. Acara tersebut melibatkan perwakilan dari Pemerintah Provinsi Sumsel, Kantor Wilayah Badan Pertanahaasional (BPN) Sumsel, serta berbagai organisasi masyarakat sipil dan tokoh adat.
Ketua Komite I DPD RI, Filep Wamafma, dalam sambutaya menekankan bahwa penataan tata ruang adalah kunci pembangunan yang harmonis. “Sumatera Selatan memiliki potensi besar dalam investasi, namun penataan tata ruang harus dilakukan secara seimbang. Kita harus memastikan bahwa kepentingan investasi tidak mengorbankan hak-hak masyarakat dan keberlanjutan lingkungan. Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang responsif dan partisipatif adalah mutlak diperlukan,” ujarnya.
Filep menambahkan, tanpa perencanaan tata ruang yang matang dan berkeadilan, potensi konflik kepemilikan dan pemanfaatan lahan akan terus meningkat. Hal ini diperparah dengan ancaman bencana seperti kebakaran lahan gambut, yang menjadi masalah berulang di Sumsel.
Anggota DPD RI asal Sumsel, Amalia Sobli, turut menyoroti maraknya aktivitas pertambangan ilegal dan perluasan perkebunan kelapa sawit yang tidak terkontrol. Menurutnya, praktik-praktik ini sering kali menjadi pemicu konflik agraria dan kerusakan lingkungan, termasuk degradasi lahan gambut yang sangat rentan terbakar. “Sinkronisasi data antarlembaga terkait tata ruang dan kepemilikan lahan sangat krusial. Ini untuk menghindari tumpang tindih perizinan yang berujung pada sengketa,” kata Amalia.
Senada dengan Amalia, Anggota DPD RI laiya dari Sumsel, Ratu Tey Leriva, mengungkapkan kompleksitas permasalahan pertanahan di provinsi ini. Ia menyebutkan bahwa pembangunan infrastruktur besar seperti jalan tol, rel kereta api, hingga rencana pembangunan kota baru (Kota Raya Mandiri) dan kawasan industri, turut menyumbang pada dinamika konflik lahan. “Penting untuk melindungi hak-hak masyarakat adat dan melakukan penyelesaian sengketa tanah melalui jalur non-litigasi yang cepat dan adil,” tegas Tey.
Dalam RDPU tersebut, Komite I DPD RI mendorong Pemerintah Provinsi Sumsel untuk segera merevisi dan mengesahkan Perda RTRW yang mengakomodasi semua kepentingan. Perda ini diharapkan tidak hanya fokus pada pembangunan ekonomi, tetapi juga mencakup aspek konservasi lingkungan, perlindungan masyarakat adat, serta mitigasi bencana.
Penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran tata ruang dan aktivitas ilegal juga menjadi salah satu poin utama rekomendasi. Komite I DPD RI berharap, dengan penataan tata ruang yang komprehensif dan implementasi yang kuat, Sumatera Selatan dapat mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, aman, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakatnya.

