PALEMBANG – Sebuah curhatan warga Palembang terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat mendadak viral di media sosial. Kejadian ini menimbulkan kekesalan di kalangan masyarakat karena biaya pengurusan berbagai berkas di KUA diduga sengaja dinaikkan oleh oknum petugas yang tidak bertanggung jawab.
Kisah ini pertama kali dibagikan oleh seorang warganet melalui unggahan di akun Instagram @baranganinfo, yang kemudian dengan cepat menyebar dan menarik perhatian publik. Dalam curhataya, korban menceritakan pengalamaya saat mengurus berkas di salah satu KUA di Kota Palembang, di mana ia merasa “dipatok harga” oleh petugas.
Menurut keterangan yang beredar, praktik pungli ini dimulai dengan pertanyaan bernada ambigu dari petugas KUA. Awalnya, petugas mengatakan biaya pengurusan berkas adalah “seikhlasnya,” namun kemudian melanjutkan dengan bertanya, “merah atau biru?” Istilah “merah atau biru” ini umumnya merujuk pada uang pecahan Rp10.000 atau Rp20.000.
Warganet yang menjadi korban kemudian memberikan uang sebesar Rp10.000 sebagai tanda terima kasih. Namun, bukaya diterima, petugas tersebut justru menolak uang tersebut dan meminta lebih dengaada yang kurang menyenangkan. “Ini tando terima kasih kau dek? 20k be jadilah,” ujar petugas KUA tersebut, yang artinya kurang lebih “Ini tanda terima kasihmu, nak? Rp20.000 saja cukuplah.” Pernyataan ini jelas menunjukkan adanya paksaan dan penetapan harga yang tidak sesuai dengan prosedur resmi.
Kekesalan warganet semakin bertambah karena praktik pungli ini diyakini tidak hanya terjadi di satu KUA saja di Kota Palembang. Korban bahkan mencontohkan kejadian serupa di KUA lain. “Kemarin di KUA A*lang2 L*bar. Dikasih 2k dilihatiya bae, dikasih 10k baru diambeknyo,” ungkap korban, menggambarkan bagaimana petugas di sana bahkan mengabaikan uang Rp2.000 dan baru menerima jika diberikan Rp10.000.
Praktik pungutan liar di lembaga pelayanan publik seperti KUA adalah masalah serius yang merugikan masyarakat dan merusak citra instansi pemerintah. Kementerian Agama sendiri telah mengeluarkan berbagai regulasi untuk memastikan pelayanan di KUA berlangsung transparan, akuntabel, dan bebas biaya untuk layanan tertentu yang dilakukan di kantor. Biaya pernikahan di luar jam kerja atau di luar KUA memang memiliki tarif resmi, namun pungutan di luar ketentuan adalah pelanggaran berat.
Kejadian ini diharapkan dapat menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang, khususnya Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan dan pemerintah Kota Palembang, untuk segera menindaklanjuti laporan ini. Audit internal dan penegakan disiplin perlu dilakukan untuk memberantas praktik pungli dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang bersih dan profesional. Masyarakat berhak mendapatkan layanan yang adil tanpa beban biaya tambahan yang tidak resmi.
“`

