Sumselnews.co.id – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Sanga Desa mengamankan seorang pria berinisial CI (35), warga Dusun IV, Desa Terusan. Ia diduga terlibat dalam aksi pencurian mesin genset milik warga yang disimpan di gudang sebuah usaha pengolahan kayu (saumil).
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu malam, 5 Juli 2025, ketika penjaga saumil bernama Arlin menemukan gudang dalam kondisi terbuka. Satu unit genset merek Krisbow yang biasanya tersimpan di dalam gudang tersebut diketahui telah raib.
Arlin segera menghubungi pemilik usaha, H. Subhan Ismail, warga Jakarta, untuk melaporkan kejadian tersebut. Subhan kemudian melaporkannya secara resmi ke pihak Polsek Sanga Desa.
Menurut kesaksian Arlin, tak lama setelah mendapati mesin hilang, ia melihat Candra Irawan bersama dua pria lainnya sedang membongkar sebuah mesin yang diduga kuat merupakan genset milik korban. Dalam percakapan lisan yang sempat terekam oleh Arlin, salah satu dari mereka mengaku bahwa genset tersebut mereka ambil ketika tempat kejadian sedang dalam keadaan kosong.
Setelah menerima laporan, Kapolsek Sanga Desa IPTU Joharmen SH segera memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, Candra Irawan berhasil diamankan di kediaman orang tuanya pada Minggu dini hari.
Dalam proses penangkapan, petugas turut menyita barang bukti berupa mesin genset dan sebuah palu besi yang diduga digunakan untuk membobol pintu gudang.
“Pelaku mengakui membuka pintu gudang menggunakan palu, kemudian membawa genset dengan mobil yang dikemudikan rekannya. Genset tersebut kemudian disimpan di rumah ayahnya,” jelas IPTU Joharmen saat dikonfirmasi pada Kamis (17/7/2025).
Dari pengakuan awalnya, Candra menyebut bahwa tindakan tersebut dilakukan atas permintaan sang ayah. Alasannya, sang ayah merasa memiliki utang piutang yang belum dibayarkan oleh pemilik usaha, sehingga genset diambil sebagai bentuk kompensasi.
Meski pelaku telah mengakui perbuatannya, penyidik Polsek Sanga Desa masih mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk dua orang yang disebut berada di lokasi saat kejadian: Aprika dan Candra Hariyadi.
“Tersangka dan barang bukti kini sudah diamankan di Mapolsek. Proses penyidikan terus berlanjut untuk memastikan keterlibatan pihak lain serta menelusuri kebenaran alasan utang piutang yang disampaikan,” tegas IPTU Joharmen.

