LAHAT, Sumselnews.co.id – Tim gabungan Kejaksaan Negeri Lahat dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang camat berinisial EH dan 20 kepala desa (Kades) dari Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, pada Kamis malam, 24 Juli 2025.
Para terduga pelaku ditangkap saat diduga hendak menyetorkan uang masing-masing sebesar Rp7 juta yang bersumber dari dana desa.
OTT berlangsung di salah satu lokasi di Kabupaten Lahat. Dari 20 kepala desa yang diamankan, empat di antaranya adalah perempuan. Dana yang hendak disetor diduga berasal dari anggaran dana desa—yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Pada Jumat pagi (25/7), dua dari total 22 orang yang diamankan terlihat mengenakan rompi tahanan merah dan tangan diborgol usai pemeriksaan awal. Seluruh rombongan kemudian dibawa ke Palembang menggunakan tiga unit mobil, dan tiba di Gedung Kejati Sumsel sekitar pukul 22.10 WIB.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Dr. Adiansah, mengungkapkan bahwa masing-masing kepala desa diduga diminta menyetorkan Rp7 juta.
“Ini bentuk peringatan keras agar tidak terjadi penyalahgunaan dana desa untuk kepentingan pribadi atau oknum yang mengatasnamakan penegak hukum,” tegas Adiansah.
Pihak Kejati juga mengimbau seluruh aparatur desa untuk aktif mengikuti program “Jaga Desa”—sebuah program pendampingan hukum oleh kejaksaan untuk menghindari tindak pidana korupsi dana desa.
Proses hukum terhadap para terduga pelaku masih terus berjalan. Pihak Kejati juga tengah mendalami apakah terdapat aliran dana ke oknum penegak hukum lain, serta apakah praktik ini merupakan pola berulang yang sistematis.

