Sumselnews.co.id OKI | Untuk kesekian kali nya pembagian uang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa BLT DD dibagikan kepada masyarakat sesuai hasil pendataan dari desa dan aturan tata kelola dana desa bedasarkan PMK No 222/PMK.07 pasal 39 ayat 1 “bahwa pemerintah desa wajib menganggarkan dan melaksanakan BLT-DD setiap tahun anggaran”,dimana di dalam 40% dari jumlah pagu dana desa diperuntukan untuk Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) untuk warga,namun hal ini tidak berlaku bagi masyarakat desa Kuala Sungai Pasir karena disinyalir oknum kepala desa Kuala Sungai Pasir diduga kuat dalam beberapa tahun tidak merealisasikan sama sekali uang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa,bahkan diduga uang tersebut dipakai oleh oknum kepala desa Kuala Sungai Pasir untuk kepentingan pribadi.(23/07/2025)
Terhitung dari tahun 2023 hingga saat ini uang BLT-DD di duga tidak direalisasikan sama sekali dengan jumlah Keluarga Penerima Manfaat KPM sebanyak 40 orang dengan nominal sebanyak Rp 144.000.000 tiap tahun nya yang diduga telah digelapkan nya,jika dikalkulasikan uang BLT-DD yang tidak direalisasikan hingga mencapai Rp 432.000.000.
Menurut keterangan beberapa warga penerima manfaat (kpm) “Sebelum nya kami sudah didata dan diberitahukan untuk mendapatkan uang BLT namun hingga kini bantuan BLT tersebut sepeser pun tidak pernah kami terima” ungkap warga kesal.
Menyikapi hal ini ketua Dpw Sumsel LSM RIB Hifzon Munandar meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memeriksa dan menindak lanjuti Kepala Desa Kuala Sungai Pasir Terkait Penggunaan Dana Desa dari mulai penyimpangan BLT DD,Ketahanan Pangan dan Fisik/Bangunan TA 2019- 2025 jika benar oknum Kepala Desa Kuala Sungai Pasir teridikasi melakukan penyimpangan (korupsi ) agar segera mendapatkan proses hukum hukum yang berlaku dan memberikan sangsi pidana sesuai UU yang berlaku.
Hal ini jelas sudah mengacu pada UU tipikor No 31 tahun 1999 junto UU No 20 tahun 2001 pasal 2 ayat 1 menyatakan bahwa
“setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak 1.000.000.000”.
Dan jika mengacu pada UU No 6 tahun 2014 junto UU No 11 tahun 2020 pasal 43 menyatakan bahwa
“Jika sudah menjadi terpidana(vonis inkracht) maka kepala desa bisa diberhentikan permanen/tetap oleh Bupati/Walikota”.jelas Hifzon
Untuk itu ketua LSM RIB akan melakukan aksi Demo di Dinas PMD OKI dan Kejari OKI pada Senin (04/8/2025) mendesak pihak APH secepat mungkin memeriksa dan menindak lanjuti kepala desa Kuala Sungai pasir. (nisa)

