OKI  

Kepsek SMP PGRI Pedamaran OKI. Apresiasi Kebijakan Mendikdasmen RI Dalam SPMB

Sumselnews.co.id OKI | Pemerintah melalui Menteri Pendidikan memberikan kebijakan penerimaan Peserta Didik Baru yang di sebut dengan PPDB hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) terkait PPDB. Untuk tahun ajaran 2025/2026, sistem PPDB telah diperbarui dan dikenal sebagai Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Peraturan terbaru yang mengatur SPMB adalah Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.

Untuk itu kabar gembira bagi orang tua/wali siswa/siswi yang ingin melanjutkan pendidikan ke tingkat SMP. SMP PGRI Pedamaran siap menerima dan telah membuka pendaftaran Sistim Penerimaan Murid Baru ( SPMB) Tahun ajaran 2025/2026.

Adapun sekolah SMP PGRI Pedamaran yang beralamat di Dusun V Pedamaran VI memiliki 15 lokal dimana lokal yang terpakai saat ini hanya 2 lokak kelas 8 dan 2 lokak kelas 9 dan masih 11 lokal lagi yang kosong

“Kepala Sekolah SMP PGRI Suparedy,AM.Pd mengatakan kepada awak media selasa (8/7/2025) dirinya mengucapkan Terimakasih kepada Menteri Pendidikan Republik Indonesia prof.” Abdul Mu’ti M.Ed. yang telah memberikan kebijakan Penerimaan siswa/siswi baru dengan memikirkan sekolah -sekolah swasta

Yang mana menurutnya dengan kebijakan tersebut alhamdulilah masih banyak siswa/siswi yang ingin bersekolh di Sekolah SMP PGRI Pedamaran Khususnya

“Suparedy juga berharap kepada masyarakat di Kecamatan Pedamaran dan sekitarnya, sekiranya ada siswa/siswi yang tidak diterima di Sekolah Negri yang masih ingin melanjutkan pendidikan di persilahkan untuk Mendaftarkan diri paling lambat sampai bulan Agustus 2025 di SMP PGRI Pedamaran

“Dan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten OKI Suparedy berharap agar tidak merubah keputusan yang sudah di buat Menteri Pendidikan tersebut.