Hukum  

Deliar Marzoeki Bacakan Pledoi, Keberatan Harta Sitaan Dijadikan Barang Bukti

PALEMBANG |  Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan, Deliar Marzoeki, membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan delapan tahun penjara yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang Kelas IA Khusus, Senin (30/6/2025), dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Idi IL Amin SH MH. Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan pledoi dari pihak terdakwa.

Tim penasihat hukum Deliar membuka sidang dengan membacakan poin-poin pembelaan atas dakwaan dan tuntutan jaksa. Mereka menilai dakwaan jaksa terlalu berat dan tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.

“Kami menilai tuntutan delapan tahun terlalu memberatkan dan tidak memperhatikan peran terdakwa secara proporsional dalam perkara ini,” ucap salah satu penasihat hukum di hadapan majelis hakim.

Setelah penasihat hukum selesai membacakan pledoi, giliran Deliar Marzoeki sendiri menyampaikan pembelaan pribadinya. Dalam pledoinya, Deliar menyampaikan keberatannya terhadap penyitaan harta benda pribadinya oleh Kejari Palembang, yang disebutnya kini dijadikan barang bukti untuk tersangka lain dalam pengembangan perkara.

“Yang mulia, saya keberatan harta benda saya dijadikan barang bukti untuk tersangka lain, karena tidak ada kaitannya dengan mereka. Saya mohon agar harta benda saya yang disita oleh jaksa dikembalikan,” ujar Deliar dengan suara tenang namun tegas.

Menanggapi permintaan tersebut, Ketua Majelis Hakim Idi IL Amin mengingatkan bahwa penyitaan harta adalah bagian dari risiko hukum. Hakim menyampaikan bahwa semua pembelaan dari pihak terdakwa akan dipertimbangkan dalam putusan akhir.

“Terkait harta benda yang disita, itu merupakan bagian dari konsekuensi jika berurusan dengan hukum. Pledoi saudara dan penasihat hukum akan kami pertimbangkan dalam putusan,” jelas hakim.

Hakim juga menegaskan bahwa tidak ada lagi sesi tanya jawab dalam sidang tersebut karena perkara telah memasuki tahap akhir sebelum vonis.

Majelis hakim kemudian memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menyiapkan dan menyampaikan replik dalam sidang selanjutnya. Replik adalah tanggapan dari jaksa atas pledoi yang telah dibacakan oleh terdakwa dan tim pembelanya.

Dengan demikian, kasus ini akan segera memasuki tahap akhir yakni pembacaan putusan yang dijadwalkan akan berlangsung dalam waktu dekat. Apabila majelis hakim mengabulkan sebagian atau seluruh pledoi, maka hukuman terhadap Deliar bisa saja diringankan. Namun jika tidak, maka terdakwa akan menjalani hukuman sesuai dengan tuntutan jaksa.

Editor: Redaksi SumselNews.co.id
Sumber: Laporan Sidang Tipikor Palembang, 30 Juni 2025