Hukum  

Bos Properti Palembang Diperiksa Jaksa, Terkait Korupsi Revitalisasi Pasar Cinde

PALEMBANG | Skandal korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde kembali mencuat ke publik. Kali ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan memeriksa salah satu bos properti ternama di Palembang yang diketahui menjabat sebagai Komisaris PT GTP, perusahaan swasta yang terlibat dalam pembangunan proyek tersebut.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek revitalisasi Pasar Cinde yang sempat mangkrak dan menuai kontroversi sejak beberapa tahun terakhir.

“Benar, hari ini kami melakukan pemeriksaan terhadap Komisaris PT GTP terkait penyelidikan proyek Pasar Cinde,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, kepada wartawan, Selasa (1/7/2025).

Proyek revitalisasi Pasar Cinde digagas sejak beberapa tahun lalu dan digadang-gadang akan menjadi pusat perbelanjaan modern yang dapat mengangkat citra perdagangan di Kota Palembang. Namun hingga kini, proyek tersebut belum selesai dan justru terbengkalai.

Revitalisasi Pasar Cinde dilakukan melalui skema kerja sama antara pemerintah daerah dan pihak swasta, dalam hal ini PT GTP. Sayangnya, pembangunan justru terhenti di tengah jalan, dan mencuat dugaan adanya penyimpangan anggaran dan pelanggaran hukum dalam pelaksanaannya.

“Kami tengah mengumpulkan alat bukti, termasuk memeriksa sejumlah pihak terkait. Pemeriksaan terhadap Komisaris PT GTP ini merupakan rangkaian dari pendalaman,” tambah Vanny.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama beberapa jam, penyidik menanyakan seputar kontrak kerja sama, aliran dana, serta peran manajerial Komisaris dalam pengambilan keputusan proyek. Beberapa dokumen dan berkas yang berkaitan dengan proyek juga diminta untuk diserahkan kepada penyidik.

Kejati Sumsel menegaskan bahwa semua pihak yang terkait, baik dari unsur pemerintahan maupun swasta, akan dimintai pertanggungjawaban jika ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi. Termasuk pihak pengembang yang hingga kini belum memberikan kejelasan mengenai kelanjutan proyek.

Pasar Cinde merupakan salah satu ikon pasar tradisional di Palembang. Revitalisasi yang diharapkan mampu mengangkat kualitas pelayanan justru berubah menjadi simbol kekecewaan warga. Bangunan setengah jadi, lokasi yang terbengkalai, serta kerugian bagi pedagang menjadi sorotan utama.

Banyak pedagang yang semula berharap mendapat kios modern kini harus berjualan berpindah-pindah tempat. Bahkan sebagian besar lahan kini tidak dimanfaatkan secara produktif, membuat pertanyaan publik semakin besar mengenai pengelolaan anggaran proyek ini.

Vanny menegaskan bahwa Kejati Sumsel berkomitmen untuk membuka kasus ini secara transparan dan tidak akan ragu menetapkan tersangka apabila telah ditemukan cukup bukti. “Kami bekerja sesuai prosedur. Jika nanti ada peran pidana dari pihak mana pun, kami akan ambil langkah hukum,” tegasnya.

Saat ini penyelidikan masih dalam tahap pendalaman. Belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, namun sudah beberapa pejabat dan perwakilan swasta yang dipanggil untuk dimintai keterangan.