Prabumulih – Kasus pemasungan seorang pelajar berusia 17 tahun berinisial MA di Prabumulih, Sumatera Selatan, menggemparkan masyarakat setempat. MA ditemukan dirantai di sebuah pondok kebun di belakang Perumahan Al-Fatih Kaplingan Bawah Tower, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai. Kasus ini menarik perhatian karena teriakan MA pada malam hari yang mengganggu ketentraman warga.
Menurut laporan, MA dievakuasi oleh Tim Opsnal Polsek Cambai pada Jumat pagi, 13 September 2024, sekitar pukul 09.30 WIB. Kapolsek Cambai, Iptu Yogie Melta S.Sos, menjelaskan bahwa informasi mengenai pemasungan tersebut diterima dari warga. “Kami mendapatkan laporan dari warga tentang pemasungan ini. Kami langsung turun ke lokasi bersama pihak kelurahan dan RT setempat,” ujarnya.
Iptu Yogie menjelaskan bahwa orang tua MA, Sdri Rg, mengaku merantai anaknya karena kesal dengan perilaku MA yang dianggap memalukan keluarga. Sdri Rg menyatakan bahwa MA sering terlibat dalam tindakan pencurian dan perilaku tersebut sudah viral di Prabumulih. MA juga pernah mendapatkan pengobatan alternatif dan perawatan di RS Ernaldi Bahar Palembang.
Setelah dievakuasi, MA diserahkan kepada Pemerintah Kecamatan Prabumulih Timur. Camat Joni Panhar ST MM, bersama Ketua RT setempat, akan mengurus MA untuk mendapatkan perawatan dan pengobatan dari Dinas Sosial. Sdri Rg telah menandatangani surat perjanjian untuk tidak mengulangi tindakan pemasungan.
Kapolsek Cambai mengungkapkan bahwa MA mengaku sudah dirantai sejak Senin, 9 September 2024, dengan rantai sepanjang sekitar 10 meter. Meskipun dirantai, MA masih bisa bergerak dengan kaki kiri yang dirantai dan makan serta minumnya diantar oleh ibunya. Warga sekitar merasa tidak nyaman dengan kondisi ini, sehingga mereka sepakat agar MA dipindahkan dari lokasi tersebut.

