Sumselnews co.id|Muba- Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan, mengingatkan kepada wajib pajak (WP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan (P2) sebelum jatuh tempo bulan September 2023.
Kepala BPPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Haryadi, S.E,.M.Si, mengatakan, BPPRD Musi Banyuasin, mengeluarkan peringatan serius kepada seluruh warga di wilayahnya untuk segera membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
BPPRD Muba menekankan bahwa kewajiban membayar pajak tersebut harus dilaksanakan tepat waktu guna menghindari denda sebesar 2 persen dari jumlah yang seharusnya dibayar.
“PBB-P2 merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting bagi pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Muba,” ungkap Hariyadi, Kemarin.
Namun, data menunjukkan bahwa masih banyak warga yang belum melunasi kewajiban pajak ini.
“Oleh karena itu, BPPRD Muba memandang perlu untuk mengingatkan masyarakat akan pentingnya membayar PBB-P2 secara tepat waktu,” katanya
Karena itu , pihaknya mengimbau kepada seluruh warga Kabupaten Muba untuk tidak mengabaikan kewajiban membayar PBB-P2. Pajak ini sangat penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan dasar bagi masyarakat.
“Kami juga ingin mengingatkan bahwa jika pembayaran dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, warga akan dikenai denda sebesar 2 persen sebulan dari jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan,” terangnya
BPPRD Muba juga memberikan beberapa opsi pembayaran yang mudah dan praktis bagi warga.
Pembayaran dapat dilakukan secara online melalui portal resmi BPPRD Muba, atau melalui berbagai metode pembayaran di bank-bank terkemuka di wilayah tersebut.
“Yakni Bank Sumsel Babel, kemudian Bank BRI, lalu BRIVA dan BRILINK serta Kantor Pos Indonesia di setiap kecamatan,” katanya
Selain itu, petugas pajak juga akan turun langsung ke beberapa titik pelayanan untuk membantu warga yang memerlukan bantuan dalam proses pembayaran.
Haryadi, menekankan bahwa pembayaran pajak adalah tanggung jawab bersama untuk memajukan Kabupaten Muba. “Kami berharap warga dapat melihat manfaat langsung dari pembayaran pajak ini dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan yang lebih baik. Mari kita berkontribusi dalam membangun daerah kita melalui kewajiban ini,” tambahnya.
Dengan peringatan ini, diharapkan warga Kabupaten Muba akan lebih sadar akan pentingnya membayar PBB-P2 secara tepat waktu.
“Intinya Pajak dari Kitek untuk Kitek, kemudian dari BPPRD untuk Musi Banyuasin, siap memberikan bantuan dan informasi yang diperlukan bagi warga yang memiliki pertanyaan terkait pembayaran pajak ini,” tukasnya





