Sumselnews.co.id|Muba- Satreskrim polres Musi Banyuasin (Muba) melalui unit pidana khusus (Pidsus) menggelar ungkap kasus terhadap tempat atau pelaku usaha hilir penyulingan minyak yang terbakar di dua lokasi yakni di RT.09 Dusun. IV Desa Sukajaya Kabupaten Muba dan di Pal 7 Desa Bangun Sari Kec Babat Toman Kabupaten Muba Sabtu,(24/6).
Dasar ungkap kasus tersebut Laporan Polisi Nomor : LP A – 05 / VI / 2023 / Unit Reskrim / Polsek Bayung Lencir / Polres Muba / Polda Sumsel, tanggal 23 Juni 2023
Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Siswandi SIK SH MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Morris Widhi Harto SH, Kasi Humas AKP Susianto dan Kanit Pidsus IPTU Jorhamen, megatakan kejadian tersebut terjadi Pada hari Jumat tanggal 23 Juni 2023 sekira jam 01.30 Wib di Penyulingan Minyak Tradisional di Simpang Berdikari Rt.09 Dusun 4 Desa Suka jaya Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Muba.
” kebakaran tempat pengolahan bahan bakar minyak milik Sdr. ARDIYANSYA, Pada saat Sdr. ARDIYANSYA sedang duduk di Pondok tempat Penyulingan kemudian Sdr ARDIYANSYA mendengar suara dentuman Petir dari atas, setelah itu Sdr ARDIYANSYA melihat Api sudah menyala dari tedmon tempat Penampungan Minyak, kemudian Api tersebut membesar dan menjalar ke Drum – Drum yang disimpan di sekitar Lokasi. Api Sudah dapat dipadamkan, tidak ada korban jiwa akibat peristiwa tersebut,”ungkapnya
Lanjut siswandi, tersangka berhasil dilakukan penangkapan pada saat berada di tempat penyulingan minyak ilegal yg lokasinya berada di Simpang Berdikari Rt.09 Dusun 4 Desa Suka jaya Kec.Bayung Lencir Kab.Muba tanpa perlawanan dan langsung diamankan di Polsek Bayung Lencir.
“Dari hasil pemerikasaan, Siswandi menyebutkan Dari tersangka mengaku bahwa tersangka selaku pemilik dari tempat penyulingan yang terbakar tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1.000.000,- ( Satu juta rupiah ) dalam sekali masak dan sudah melakukan kegiatan tersebut sudah sejak 2 tahun yg lalu,”terangnya.
Selain mengamankan tersengka, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti yakni 2 ( Dua ) Buah Mesin Pompa dalam kondisi bekas terbakar, Selang penyedot sepanjang 2 M dalam kondisi bekas terbakar, 1 ( satu ) buah seng bekas terbakar, Minyak olahan sekitar 20 Liter, 3 ( Tiga ) buah drum bekas terbakar, 1 ( satu ) buah Tungku yang terbuat dari plat besi 3 ( Tiga ) buah Seng bekas terbakar.
“Atas kejadian tersebut tersangka dikenakan Pasal 53 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang migas, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka Ke – 8 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang Jo Pasal 188 KUHPidana,”imbuhnya.
Sementara,untuk lokasi kejadian yang berada di Pal 7 Desa Bangun Sari Kec Babat Toman Kabupaten Muba.
berdasaran Laporan Polisi Nomor : LP A – 01 / VI / 2023 / Unit Reskrim / Polsek Babat Toman / Polres Muba / Polda Sumsel, tanggal 23 Juni 2023
Polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka yakni Beli Pirnanda bin Baslin warga , Teluk Kijing 22 April 2002, tidak bekerja, Dusun IV Desa Teluk Kijing I Kec Lais Kab Muba kemudian Prandika bin Baslin warga teluk kijing 09 Februari 2001, Pelajar atau mahasiswa, Dusun IV Desa Teluk Kijing I Kec Lais Kabupaten Muba serta Merzi bin Rustam warga Teluk Kijing II 23 Mei 2005, status tidak bekerja, Dusun IV Desa Teluk Kijing II Kec Lais Kabupaten Muba.
“Tersangka berhasil diamankan pada saat berada di tempat penyulingan minyak ilegal yg lokasinya berada di PAL 7 Desa Bangun Sari Kec. Babat Toman Kab. Muba tanpa perlawanan dan langsung diamankan di Polsek Babat Toman,”bebernya.
Sementara dari hasil pemerikasaan, terhadap ketiga tersangka para tersangka menerangkan bahwa mereka bekerja sebagai pekerja dalam melakukan kegiatan penyulingan minyak ilegal di tempat tersebut dan pemilik dari tempat penyulingan tersebut adalah BASLIN Alias UJANG penduduk Desa Teluk Kijing 1 kec. Lais Kab. Muba, para pekerja diupah Rp. 400.000 peroranganya untuk setiap kali melakukan penyulingan minyak , para tersangka sudah melakukan kegiatan tersebut sudah sejak 2 tahun yang lalu.
Untuk kronologi kejadian sendiri terjadi Pada hari ini Kamis tanggal 22 Juni 2023 sekira jam 23.30 wib di Pal 6 Desa Bangun Sari Kec Babat Toman Kab Muba telah diamankan 3 (Tiga) orang dengan identitas diatas, yang mana pada saat itu ketiga orang tersebut sedang berada di dalam pondok di lahan tempat pengulingan minyak ilegal, setelah di interogasi ketiga orang tersebut mengakui bekerja di tempat penyulingan minyak ilegal milik BASLIN alias UJANG sebagai pekerja yang melakukan aktivitas melakukan kegiatan penyulingan di tempat tersebut dan mendapat upah dari BASLIN alias UJANG.
“pasal yang diterapakan yakni
Pasal 53 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang migas, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka Ke – 8 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang Jo Pasal 55 ayat 1 ke – 1 KUHPidana,”ucapanya.
Untuk barang bukti pihaknya berhasil mengamankan 1 ( Satu ) buah blower keong yang terdapat pipa besi dengan panjang sekitar 150 cm, 2 (Dua) unit mesin sedot, 1 ( satu ) buah selamg ulir dengan panjang sekitar 10 meter yang padanujungnya terdapt pipa plastik.
4 (Empt) buah tedmon plastik dengan kapasitas 1.000 liter, 2 ( Dua ) buah drum besi dengan muatan 210 liter, 1 ( satu ) buah Tungku yang terbuat dari plat besi dengan kapsitas 3.780 liter. 1 ( satu ) buah Tungku yang terbuat dari plat besi dengan kapsitas 10.290 liter, 2 (Dua) batang kayu (puntung) yang sudah yerbakar, 1 (satu) buah drigen yang berisikan cairan berwarna kuning





