Beranda Sumsel MUBA Diduga Ada Permainan Hingga Tabrak Aturan Dalam Proses Lelang di ULP Muba

Diduga Ada Permainan Hingga Tabrak Aturan Dalam Proses Lelang di ULP Muba

0

Sumselnews.co.id|Muba-Kembali mencuat isu masih adanya permainan pada Bagian Pengadaan Barang Jasa / ULP yang diduga dilakukan oleh oknum pokja dalam proses lelang untuk memenangkan salah satu penyedia (kontraktor).

Modus operandi yang dilakukan untuk memenangkan perusahaan tersebut diduga pokja tidak lagi melakukan evaluasi kualifikasi yakni sisa kemapuan paket (SKP) Perusahaan tersebut.

Dari data yang ada, Perusahaan yang saat ini telah menjadi pemenang lelang proyek di salah satu dinas atau perangkat daerah tidak memenuhi Persyaratan Kualiikasi Administrasi/Legalitas. Pasalnya diketahui Perusahaan tersebut telah melebihi sisa kemapuan paket (SKP).

Padahal, dalam dokumen Persyaratan Kualiikasi Administrasi/Legalitas jelas tertulis perusahan harus memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha.

Salah satu kontraktor yang identitasnya enggan disebut kepada awak media selasa (13/9/2022) mengatakan seharusnya secara aturan Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) dalam melakukan evaluasi turut menghitung SKP dari formulir isian kualifikasi. Formulir tersebut mencakup beberapa formulir data detail penyedia, termasuk formulir data pekerjaan yang sedang dilaksanakan.

Faktanya dari dokumen yang ada, jelas perusahaan tersebut sudah tidak memenuhi persyaratan, karena dari dokumen yang ada ternyata perusahaan tersebut telah melebihi sisa kemapuan paket (SKP).Entah apakah ada “main mata” dengan pihak Oknum pokja di ULP atau ada deal-dealan sehingga perusahaan bisa menjadi pemenang pada proyek tersebut.

“Jelas, ini kesalahan fatal, mengapa demikian artinya Pokja ULP tidak lagi melakukan evaluasi kualifikasi dan melakukan pengecekan data penyedia yang benar-benar layak dan memenuhi persyaratan untuk ikut dalam proses lelang dan ditetapkan sebagai pemenang tender,”katanya.

Ia menerangkan, jika berdasarkan acuan peraturan pengadaan barang dan jasa Pemerintah Republik Indonesia nomor 12 tahun 2021 tentang pedoman pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyedia bahwa terdapat syarat kualifikasi penyedia pekerjaan kontruksi sisa kemampuan paket pekerjaan dalam sebuah perusahaan CV yaitu maksimal lima (5) paket pekerjaan yang sedang berjalan atau yang sedang dikerjakan dalam mengikuti
pelelangan pengadaan barang dan jasa:

“Jelas, bahwa berdasarkan Sisa Kemapuan Paket Penyedia Kontruksi proses pengadaan barang/jasa syarat diberlakukan pada penyedia yang melaksanakan pekerjaan danpenyedia harus memperhitungkan Sisa Kemapuan Paket atau SKP ini juga sudah diatur dalam peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang/ jasa pemerintah republik Indonesia nomor 12 tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang jasa,”terangnya

Ia menyebut, dalam aturan bahwa Sisa Kemapuan Paket adalah batas maksimal jumlah pekerjaan yang boleh dilakukan oleh penyedia pekerjaan kontruksi dalam waktu bersamaan dengan
penandatanganan kontrak pengadaan dan kemudian Kelompok Kerja (Pokja) unit.
layanan pangadaan (ULP) melakukan evaluasi turut menghitung SKP dari formulir isian kualifikasi secara detail mencakup data pekerjaan yang sedang dikerjakan

Berdasarkan dalam penentuan pemilihan menyesuaikan ketentuan evaluasi Sisa Kemapuan Paket (SKP) pada pekerjaan kontruksi menjadi syarat kualifikasi bagi peserta wajib mengisi daftar pekerjaan yang sedang dikerjakan, apabila ditemukan bukti peserta tidak mengisi daftar pekerjaan yang sedang dikerjakan walaupun sebenarnya.

Ada pekerjaan yang sedang dikerjakan, maka apabila pekerjaan tersebut menyebabkan SKP peserta tidak memenuhi, maka dinyatakan Gugur, dikenakan sanksi daftar hitam,
dan pencairan jaminan penawaran;

“Dalam pemilihan Pokja menyesuaikan pemberlakuan sanksi daftar hitam pada
perusahaan peserta lelang yang melebihi maksimum batas Sisa Kemapuan Paket
(SKP) sebagai pemenang tender/lelang kegiatan dengan menerbitkan surat keputusan daftar hitam dari Tim Evaluasi Pokja dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ditayangkan sebelum penetapan pemenang, maka peserta yang masuk dalam daftar hitam dinyatakan Gugur dan ditayangkan sebelum penandatanganan kontrak, maka kontrak tidak ditandatangani”,bebernya

Lanjutnya, terkait hal diatas apabila ditemukan adanya indikasi penyimpangan penyalahgunaan wewenang, perbuatan persengkokolan, perbuatan jahat dalam pelaksanaan lelang barang dan jasa serta adanya unsur KKN, maka dapat diberikan sanksi administrative, sanksi pencantuman daftar hitam, gugatan secara perdata, dan pelaporan scera pidana pada pihak berwenang baik bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Pengguna Anggaran, Kelompok Kerja (Pokja) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

“Apabila ditemukan adanya dugaan penyimpangan perbuatan jahat persengkokolan dalam pemenangan peserta lelang barang/jasa maka dapat dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon pemenang, dimasukan dalam daftar hitam dan jaminan pengadaan barang/jasa dicairkan dan disetorkan ke kas Negara/daerah serta dituntut ganti rugi dan dikenakan secara Pidana,”tegasnya.

Sementara, berdasarkan hasil investigasi dan temuan dilapangan serta laporan elemen masyarakat kami menemukan peserta pemenang lelang pada kegiatan Pembangunan. Rumah Untuk Relokasi Di Pinggiran Bantaran Sungai Musi Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu senilai Rp.4.949.954.000.00.-APBD tahun Anggaran 2022 melebihi kapasitas Sisa Kemampuan Paket (SKP);

Bahwa sebagai peserta lelang dan pemenang lelang atas nama CV. TARA
TUNGGANG melebihi kapasitas Sisa kemampuan Paket (KSP) terdapat hampir sepuluh (10) beberapa paket pekerjaan yang sedang berjalan atau yang sedang dikerjakan dalam mengikuti pelelangan pengadaan barang dan jasa serta adanya indikasi Feet setoran proyek dalam pekerjaan kegiatan (Dokumen ada pada kami):

Pihaknya menduga, jelas bahwa dalam pelaksanaan proses tender/lelang pengadaan barang/jasa, penentuan pemenang lelang dalam kegiatan diatas terindikasi adanya menyalahi aturan, Penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah dindikasikan dengan korporasi, perbuatan jahat, persengkokolan pemenangan peserta lelang, penyuapan, unsur melawan hukum, memperkaya diri sendiri, merugikan keuangan negara/daerah, KKN, sesuai undang undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi maka dapat dikenakan pidana penjara 5 (lima) Tahun, pidana penjara 20 (dua puluh) Tahun.

“Terkait temuan ini kami sudah melayangkan dan melaporkan surat adanya dugaan kongkalikong pada proyek tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH) baik yang ada di tingkat Kabupaten, Provinsi Maupun di pusat,”imbuhnya.

Sekedar informasi dari hasil penelusuruan redaksi di LPSE.mubakab.go.id, untuk dokumen Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas harus Memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan untuk menjalankan
kegiatan/usaha.

Bidang Usaha/Sub Bidang
Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi : bidang jasa konstruksi IUJK atau
Perizinan Perizinan Berusaha berbasis
Berusaha resiko dapat menggunakan KBLI
Berbasis 42101 Konstruksi Bangunan Sipil
Jalan.

Jenis Izin : IUJK atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
7.Memiliki akta pendirian perusahaan dan
aktaperubahan perusahaan (apabila ada
perubahan)

8. Tidak masuk dalam Daftar Hitam,
keikutsertaannya tidak menimbulkan
pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti di luar tanggungan Negara

9. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun

10. Memenuhi Sisa Kemampuan Paket
(SKP) dengan perhitungan:SKP = 5 – P, dimana P adalah Paket pekerjaan yang sedang dikerjakan (hanya untuk peserta Kualifikasi Usaha Kecil) Persyaratan Kualifikasi Lain Memiliki Sertifikat Badan Usaha SBU Jasa. Konstruksi Kualifikasi Usaha Kecil klasifikasi bangunan Sipil Sub Klasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Jalan Raya kecuali Jalan Layang, Jalan, Rel Kereta Api, dan Landasan Pacu Bandara S1003 atau Konstruksi Bangunan Sipil Jalan BS001 yang masih berlaku
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan

Terkait atauran pedoman pelaksanaan pengadaan barang /jasa untuk ketentuan penghitungan SKP, dari penelusuran pada laman website jdih.lkpp.go.id Lembaga kebijakan pengadaan barang /jasa pemerintah peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang/ jasa pemerintah republik Indonesia nomor 12 tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang jasa

Menimbang :

A.bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91 ayat (1) huruf e dan huruf g sampai dengan o Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubahdengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

B. bahwa untuk pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dilakukan penyesuaian
atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa melalui Penyedia;

3.4.2 Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia

a. Pekerjaan Konstruksi

1) Badan Usaha Persyaratan kualifikasi teknis, meliputi: a) memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) Pekerjaan
Konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak.

b) memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP), dengan ketentuan :

SKP = KP – P

KP -nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan:
(1) untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan;
dan

(2) untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket
(KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua) N.

P = jumlah paket yang sedang dikerjakan.
N= jumlah paket pekerjaan erbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir

C ) Untuk kualifikasi Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun:
(1) Dalam hal Penyedia belum memiliki pengalaman, ketentuan huruf a) dikecualikan untuk pengadaan
dengan nilai paket sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). (2) Harus mempunyai 1 (satu) pengalaman pada bidang yang sama, untuk pengadaan dengan nilai paket pekerjaan paling sedikit di atas Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

Sumber : Jdih.lkpp.go.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini