Beranda Sumsel MUBA Keterbukaan informasi Untuk Publik dan Media Peran PPID Sebagai Juru Bicara.

Keterbukaan informasi Untuk Publik dan Media Peran PPID Sebagai Juru Bicara.

129
0

Lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), sebelas tahun lalu adalah sebuah capaian positif untuk mendorong terwujudnya good gover­nan­ce.

Dengan demikian, Indonesia telah mencatatkan diri sebagai negara ke-5 di Asia dan ke-76 di dunia yang secara resmi mengadopsi prinsip-prinsip keterbukaan informasi.

Yurnaldi, Mantan wartawan senior media Nasional Kompas dan pernah duduk sebagai Komisioner Informasi Publik di Provinsi Sumatera Barat dalam tulisanya yang diterima redaksi Sumselnes.co.id, sabtu (27/2) menerangkan Secara substansi UU KIP memuat dan berhubungan dengan, pertama, UU KIP adalah undang-Un­­dang pertama yang secara komprehensif menjamin hak-hak publik atas informasi.

Kedua, secara komprehensif UU KIP telah mengatur kewajiban badan/pejabat publik untuk memberikan ak­ses informasi terbuka dan efisien kepada publik.

Melalui UU KIP, kewajiban untuk mem­be­ri­kan informasi, dokumen dan data diintegrasikan sebagai bagian intern dari fungsi birokrasi pe­me­rin­tahan, diperkuat dengan sanksi-sanksi yang tegas bagi pelanggarannya.

Ketiga, UU KIP juga mengatur klasifikasi informasi sedemikian rupa sehingga memberikan ke­pas­tian hukum tentang informasi-informasi apa saja yang wajib dibuka kepada publik, dan infor­ma­si apa saja yang dikecualikan dalam periode tertentu.

“Di sini secara teoritis UU KIP mem­be­ri­kan solusi bagi kalangan wartawan, peneliti, dan masyarakat awam yang selama ini selalu meng­ha­dapi klaim rahasia negara, rahasia instansi atau rahasia jabatan ketika meminta informasi ter­kait dokumen-dokumen badan publik.,”terang Yurnaldi

Keempat, lanjutnya, UU KIP telah melembagakan Komisi Informasi se­bagai lembaga negara independen yang berperan sebagai lembaga penyelesaian sengketa akses informasi dan lembaga regulator di bawah undang-undang.

Keempat hal di atas, pada tataran konseptual telah membuka ruang yang cukup luas bagi ma­sya­ra­kat untuk mengakses berbagai jenis informasi publik, termasuk juga rincian prosedur untuk meng­a­ksesnya.

Selanjutnya, mendorong kesadaran masyarakat untuk secara maksimal meman­fa­at­kan peluang yang ada dalam UU KIP, adalah sebentuk tanggung jawab yang mesti dilakukan oleh berbagai pihak yang concern terhadap perlindungan hak sipil, termasuk juga menjadi beban pemerintah.Perlu diingat, pada prinsipnya semua informasi publik bersifat terbuka. Kalau pun ada yang di­kecualikan, pada dasarnya tidak permanen.Masa retensinya jelas, dan sewaktu-waktu dapat di­buka.
Setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik (Pasal 2 ayat 1). Informasi publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas (Pasal 2 ayat 2).

Se­tiap informasi publik harus dapat diperoleh setiap pemohon informasi publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara yang sederhana (Pasal 2 ayat 3).

Informasi publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum berdasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila su­atu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan seksama bah­wa menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada mem­bukanya, atau sebaliknya (Pasal 2 ayat 4).

Dengan keterbukaan informasi publik ini, para pejabat publik harus siap memberikan informasi.Ji­ka selama ini seorang pejabat hanya berhubungan dengan wartawan yang setiap hari menggali informasi tentang apa saja, maka dengan adanya UU KIP yang sudah diberlakukan sejak sem­bil­an tahun lalu, informasi menjadi kebutuhan semua orang. Warga pun punya hak untuk tahu ten­tang apa saja.

Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat un­tuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

Keterbukaan informasi publik juga me­rupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.

Pasal 4 UU KIP menyebutkan, setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan UU tersebut.

Kemudian, setiap orang berhak melihat dan mengetahui informasi publik, menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh informasi publik.

Se­tiap orang berhak mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan sesuai dengan UU KIP dan atau menyebarluaskan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Mengacu ke pasal 4 di atas, setiap warga dijamin haknya untuk mendapatkan, menggali infor­ma­si, termasuk menyebarluaskannya.

Jika selama ini tugas menyebarkan informasi dilakukan pe­ner­bitan pers/media massa, maka dengan UU KIP seseorang pejabat di pemerintahan atau seseo­rang pimpinan di badan publik, harus melayani warga yang perlu informasi.
Warga harus men­dapatkan/akses informasi yang jujur, benar, dan tidak diskriminatif.

Bisa jadi, karena menyebarkan informasi juga menjadi hak warga, tidak tertutup kemungkinan informasi yang dia dapatkan disebarluaskan, mungkin melalui media sosial atau melalui pener­bit­an pers.

Bahkan, dengan tumbuh suburnya jurnalisme warga, warga pun bisa menye­bar­lu­askan informasi melalui portal berita/media daring yang dia miliki atau melalui blog dan media so­sial lainnya.

Peran PPID sebagai Juru Bicara

Warga harus men­dapatkan/akses informasi yang jujur, benar, dan tidak diskriminatif. Bisa jadi, karena menyebarkan informasi juga menjadi hak warga, tidak tertutup kemungkinan informasi yang dia dapatkan disebarluaskan, mungkin melalui media sosial atau melalui pener­bit­an pers.

Bahkan, dengan tumbuh suburnya jurnalisme warga, warga pun bisa menye­bar­lu­askan informasi melalui portal berita/media daring yang dia miliki atau melalui blog dan media so­sial lainnya.

Dikhawatirkan akan merepotkan seorang pejabat atau pimpinan badan publik untuk melayani warga yang meminta informasi, maka UU KIP itu mengharuskan setiap badan publik menunjuk pe­jabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID).

Tugas dan tanggung jawab PPID tidaklah ringan. Tugasnya melebihi tugas dan tanggung jawab bidang humas yang selama ini kita kenal.

Dalam PP nomor 61 tahun 2010 disebutkan, PPID ber­tu­gas dan bertanggung jawab dalam hal penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian dan peng­amanan informasi.

Pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pelayanan oleh PPID harus cepat, tepat, dan sederhana, PPID harus menetapkan prosedur operasional, pengujian kon­se­kuensi, pengklasifian informasi dan/atau pengubahannya.

PPID juga harusmenetapkan in­for­masi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiaannya sebagai informasi pu­b­lik yang dapat diakses.

Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil un­tuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik, juga menjadi tanggung jawab PPID.

Yang perlu diingat, jika warga tidak mendapat pelayanan atas informasi yang dia butuhkan, atau ti­dak puas dengan informasi yang diberikan, maka dia juga berhak menyengketakan dengan melaporkan badan publik kepada Komisi Informasi provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Komisi In­formasi Provinsi kemudian akan memroses dan menyindangkan para pihak yang bersengketa.

Ji­ka pejabat tidak terbuka, maka bersiaplah masuk penjara.

Tersangka adalah pihak yang disang­ka­kan dalam ketentuan pidana UU KIP pasal 51, 52, 53, 54, dan pasal 55 berdasarkan delik a­duan, Akan tetapi, jika pejabat bersih tak perlu risih Karena memang hak warga untuk tahu informasi, maka semua informasi harus siap/wajib diberikan.

Ada tiga jenis informasi yang menjadi hak warga untuk tahu, yakni informasi yang disediakan dan diumumkan secara berkala, in­formasi yang wajib diumumkan dengan serta mersta, dan informasi yang tersedia setiap saat.

Sengketa informasi umumnya disebabkan karena pihak PPID bersikukuh dengan informasi yang menurutnya rahasia, dikecualikan.Tidak bisa diberikan kepada warga yang meminta informasi, termasuk wartawan.

Dalam UU KIP memang diatur informasi yang dikecualikan, yang hanya meliputi 10 hal, yakni in­for­masi yang dapat menghambat proses penegakan hukum.

Dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha yang tidak sehat.

Dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara. Dapat mengungkapkan kekayaan a­lam Republik Indonesia.Dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional.Dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri.Dapat mengungkapkan rahasia pribadi (misal rekaman medik).

Memorandum atau surat-surat antar badan publik atau intra badan publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan.
Dan informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang.

UU Pers dan UU KIP

Ketika informasi menjadi hak wartawan dan warga untuk mendapatkan dan meng­in­for­ma­si­kan/­mempublikasikan, bagaimana dalam praktiknya?

Ini menarik untuk didiskusikan.

Dalam hal ke­benaran informasi yang disampaikan wartawan melalui media massa ada kode etik jurnalistik yang menjadi pedoman wartawan.

Jika melanggar kode etik jurnalistik, semisal memberikan in­formasi yang keliru, tak benar, atau bohong (hoaks), maka ada sanksi bagi wartawan dan atau me­dianya disomasi dan atau digugat secara perdata.

Wartawan bisa dipecat jika melakukan pe­langgaran kode etik jurnalistik.

Wartawan memang tidak tunduk kepada UU KIP, tetapi tunduk kepada UU Pers.

Mungkin da­lam hal-hal tertentu bisa menggunakan UU KIP, terutama untuk permintaan informasi yang ber­hubungan dengan keperluan reportase mendalam atau investigasi, di mana untuk memenuhinya diperlukan waktu relatif tidak sedikit.

Akan tetapi, ketika warga melakukan kesalahan atau kekeliruan atas informasi yang disebarkan melalui media sosial atau dengan jurnalisme warga, maka pejabat badan publik bisa mem­pidanakan dengan dalih informasi berisi fitnah, kabar bohong, dan atau mencemarkan nama baik.

Sebenarnya UU KIP hadir untuk memperkuat UU Pers, karena badan publik tidak lagi dapat berkelit untuk memberikan informasinya.

UU ini juga memandatkan kepada Komisi Informasi untuk menyelesaikan sengketa apabila ada keberatan dari pihak pemohon informasi, yang tidak mendapat pelayanan informasi dengan baik.

Walaupun UU KIP hadir untuk memperkuat UU Pers, namun masih banyak wartawan yang belum tahu dan paham dengan UU KIP

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini