Beranda Sumsel Muara Enim “Wah” Ada Belanja Perjalanan Dinas Fiktif di DPRD Muara Enim

“Wah” Ada Belanja Perjalanan Dinas Fiktif di DPRD Muara Enim

0

MUARAENIM | Kordinator forum indonesia untuk transparansi anggaran (Fitra Sumsel) merilis adanya dugaan belanja perjalanan dinas Fiktif DPRD Muara Enim.Dalam rilisnya Pada Tahun Anggaran 2018 Pemerintah Kabupaten Muara Enim telah menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp 708.557.365.810,00 dan telah terealisasikan sebesar Rp. 629.124.259.192,85 atau 88,79% dari anggaran. Realisasi belanja barang dan jasa tersebut antara lain dipergunakan untuk Biaya Perjalanan Dinas bagi Pejabat Daerah dan PNSD sebesar Rp. 137.539.234.880,81. Termasuk diantaranya adalah belanja perjalanan dinas Sekretariat DPRD Kabupaten Muara Enim yaitu sebesar Rp. 58.815.325.000,- atau sebesar 42,8% dari total belanja perjalanan dinas Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan telah terealisasi sebesar Rp. 58.144.846.155,00 (42,8%).

“Sudah menjadi rahasia umum bahwa pos belanja perjalanan dinas ini sangat rawan dengan penyimpangan (korupsi) dikarenakan, tujuan program perjalanan dinas ini terkadang tidak jelas target atau sasaran yg ingin dicapainya, sehingga lebih terkesan hanya sekedar plesiran atau jalan jalan untuk sekedar menghabiskan anggaran dengan mudah dan cepat. Akibatnya ketika program perjalanan dinas ini dilaksanakan dengan tujuan yg tidak jelas mengakibatkan kesulitan dalam membuat laporan pertanggungjawaban, sehingga cenderung mereka memalsukan bukti bukti laporan pertanggung-jawabannya.” Ungkap Kordinator forum indonesia untuk transparansi anggaran (Fitra Sumsel) Nuniek Handayani,Jumat (1/5).

Nunik menyebut, Hal ini bisa kita lihat dari hasil tim pemeriksa BPK secara uji petik yg dilakukan atas dokumen pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas terhadap keberadaan, keterjadian, dan kelengkapan serta kebenaran pelaksanaan perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Muara Enim, menunjukkan bahwa realisasi Belanja Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sebesar Rp. 1.803.749.200,- dengan perincian sebesar Rp. 1.754.299.200,00 tidak sesuai dengan kondisi yg sebenarnya dan sebesar Rp. 49.450.000,00, melebihi pagu anggaran. Berikut adalah penjabarannya

a. Hasil konfirmasi terhadap penginapan-penginapan ditempat tujuan perjalanan dinas diketahui bahwa terdapat beberapa bill hotel yang ada di SPJ perjalanan dinas bukan bill hotel yang dikeluarkan oleh hotel tersebut dan dinyatakan tidak menginap dihotel tersebut dengan anggaran sebesar Rp. 257.096.900,00

b. Pemeriksaan yg dilakukan secara uji petik oleh tim pemeriksa BPK atas dokumen pertanggungjawaban dan konfirmasi kepada Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD dan masing-masing pelaksana perjalanan dinas diketahui terdapat pertanggungjawaban yang tidak sesuai kondisi yang sebenarnya yaitu tidak terdapat perjalanan dinas atas bukti-bukti yg meliputi Biaya Transportasi Darat, Uang Harian, Biaya Penginapan dan Biaya Representasi sebesar Rp. 1.497.202.300,00

c. Sekretariat DPRD Muara Enim telah mengalokasikan belanja perjalanan dinas luar negeri diantaranya adalah kunjungan ke Jepang dan Turki yg dilakukan oleh Ketua Dan 2 wakil ketua DPRD pada kegiatan International Exchange pada bidang pendidikan, kesehatan, perdagangan, pertanian dan tata kota sesuai undangan Hamamatsu City Council, Pemerintah Kota Hammatsu Prefektur Shizuoka Jepang pada tanggal 6 s.d. 12 April 2018, selain itu juga menghadiri Invitation For Visit Eksplores Turkish Market Potential and Visit The World Food International Expo di Istanbul Turky pada tanggal 5 s.d. 13 September 2018. Ternyata dari hasil pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas yg dilaksanakan oleh Ketua dan 2 Wakil Ketua DPRD, menunjukkan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp. 49.450.000,00, dengan perincian pada pagu perjalanan dinas ke Jepang yg dilakukan oleh ketua dan wakil ketua DPRD sebesar Rp. 50.000.000,- per orang, ternyata ada penambahan untuk SPPD sebesar Rp. 8.000.000,- sehingga kalau ditotal menjadi Rp. 58.000.000,- per orang, ada kelebihan anggaran sebesar Rp. 16.000.000,-. Sementara pagu perjalanan dinas luar negeri untuk ke Turki yg dilakukan oleh Ketua dan 2 wakil ketua adalah sebesar Rp. 50.000.000,- per orang, ternyata pada realisasinya ada penambahan sebesar Rp. 11.150.000,-. Sehingga masing masing pelaksana perjadin kelebihan anggaran sebesar Rp. 11.150.000,- (Rp11.150.000,00 x 3 = Rp. 33.450.000,00).

Kondisi tersebut telah melanggar banyak peraturan seperti peraturan pemerintah nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yaitu Pasal 61 ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih, Permendagri nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pada pasal 132 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah; 2) Pasal 132 (ayat (2) yang menyatakan bahwa bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.

“Untuk itu FITRA Sumsel mendesak kepada Ketua dan wakil ketua serta Sekretariat DPRD agar segera memproses kelebihan serta menyetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Muara Enim senilai Rp. 1.803.749.200,- Selain itu meminta para pihak yg berwenang untuk segera memeriksa dan memproses secara hukum serta memberikan sanksi yg tegas pada pihak pihak terkait yang telah mengakibatkan kerugian pada keuangan negara”.tukasya.(Fiz)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini