Palembang – Kasus Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Metropolis terus meningkat. Bahkan, sampai, Minggu (19/4/2020) angkanya mencapai 53 kasus.
Atas dasar itu, Fraksi PKS DPRD Kota Palembang mendesak agar Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang segera mengajukan usulan ke Kemenkes RI untuk diberlakukan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kota Palembang.
Ketua Fraksi PKS DPRD Palembang, M Hibbani mengatakan, berdasarkan analisa dan kajian tim, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid- 19, sudah terpenuhi.
“Menyikapi perkembangan penyebaran Covid-19 di kota Palembang, angka positif terus meningkat tajam, per tanggal 19 April 2020 jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19 sudah 53 orang dan 2 diantaranya sudah meninggal dunia, kami mendesak agar, Pemkot Palembang segera memberlakukan PSBB,” katanya, Minggu (19/4/2020).
Selain itu, Fraksi PKS DPRD Palembang, mendorong Pemkot Palembang untuk segera memberikan jaring pengamanan sosial dalam bentuk bantuan sosial kepada masyarakat.
“Jadi sesuai instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid-19 di lingkungan Pemerintah Daerah. Selain itu, Pemberian bansos hendaknya menjangkau seluruh warga yang terdampak,” katanya.
Selanjutnya, kata pria berlatar belakang pendidikan ekonomi ini, fraksi PKS mendorong Pemkot Palembang untuk dapat menggunakan anggaran sebesar Rp 200,000,000,000, hasil refocusing kegiatan dan realokasi anggaran secara efektif, efisien dan transparan.
Sehingga dapat berguna secara optimal untuk kepentingan pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Covid-19 di kota Palembang.
“Kami juga mendorong agar Pemkot Palembang dapat secara aktif melibatkan seluruh pihak dan elemen di kota ini dalam rangka pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Covid-19,” pungkasnya.