Connect with us

MUBA

Tunggakan Klaim RSUD Capai Rp 25 Miliar, Dewan Muba Bakal Panggil BPJS

Published

on

SEKAYU | Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muba dalam waktu dekat akan memanggil pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) terkait Permasalahan adanya tunggakan Klaim rumah sakit yang beluma dibayarkan oleh pihak BPJS sebesar 25 milyar.

hal yang sama juga disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Muba, Firman Akbar saat rapat Rapat Paripurna DPRD Muba dalam rangka Penyampaian Rekomendasi atau Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Muba Tahun Anggaran 2019, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muba, Rabu (11/3).

“Kami meminta dorongan politik kepada pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan tunggakan ini, bahwa klaim pihak RSUD hingga kini pada tahun 2019 belum full dibayarkan. Sudah ada tapi sakit, nah kalau memang BPJS Kesehatan tidak bisa menyelesaikan klaim, lebih baik kita keluar saja dari BPJS balik ke Jamkesda, “cetusnya.

Diakatakannay, Pola BPJS Kesehatan ini, dilihat sepertinya di anak tirikan Musi Banyuasin padahal sudah UHC harusnya ada reward khusus dari pihak BPJS Kesehatan.

” Saya di Komisi IV akan berkomunikasi dengan Bupati, kalau bisa kita tegas dengan BPJS nih dalam waktu dekat kita akan memanggil pihak bpjs untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP) “ucapnya.

Sementara, terkait hal itu saat dikonfirmasi Direktur RSUD Sekayu, dr Makson Parulian Rabu (11/3) membenarkan adanya penunggakan yang mancapai 25 milyar oleh pihak BPJS. akibat hal itu tentu berdampak terganggunya operasional di RSUD Sekayu.

Dikatakan makson, tertanggunya oprasional di RSUD yakni pertama pelayanan telah diberikan kepada pasien, obat-obatan juga diberikan serta dokter dan perawat telah memberikan pelayanan. Disitu kan ada jasa lalu ada biaya obat-obatan ke farmasi, klaim yang dibayarkan sifatnya tiga bulanan.

“Makanya pasti terganggu, apalagi untuk obat-obatan dimana pihak farmasi bahasa medisnya mengelock atau tidak bisa mengorder lagi karena pembayaran menunggak, akibatnya rumah sakit akan kekurangan obat. Sebab, pihak farmasi pasti meminta pembayaran utang terlebih dahulu, “kata Makson

Jika untuk tenaga medis di Rumah sakit, karena ada uang pegawai berdampak dengan turunnya motivasi kerjanya.

” Sebab kita pasti akan pending dahulu untuk jasa perawat ataupun dokter karena klaim belum dibayarkan, “jelasnya.

Untuk mekanisme BPJS sendiri, Makson menerangkan klaim yang diajukan pihak RSUD mekanismenya akan ada jawaban dari pihak BPJS Kesehatan, ada yang layak atau tidak layak (data pending,red) dari klaim itu untuk diverifikasi ulang.

” Biasanya dalam klaim kita ajukan tiap bulan hanya 70 persen dikatakan pihak BPJS layak , itu pun aturannya diakomodir menunggu selama 75 hari atau 3 bulan lamanya. Jadi, kalau rata-rata tiap bulan hanya diakomodir BPJS tiap bulan Rp 7 milar, selama 3 bulan 70 persennya paling Rp 14 miliar, bebernya

Sementara, untuk klaim pending mencapai 30 persen biasanya diproses itu memakan waktu 6 bulan hingga 1 tahun lamanya.

“Data validnya itu ada dirumah sakit, saya tak begitu hafal. Akan tetapi kalau dihitung rata-rata dalam 30 persen dipending sebesar Rp 2 Miliar, kalau setahun sudah Rp 24 miliar, “bebernya.

Terpisah Kepala Cabang BPJS Musi Banyuasin, Bayu Saputra menerangkan, bahwa untuk masalah klaim ada baiknya berbicara menggunakan data. Sebab, data pending dipihaknya tidak mencapai Rp 25 Miliar sebagaimana disebutkan. “Nanti aku kroscek lagi berapa besar jumlah pastinya,” kata Bayu

Sedangkan mekanisme, lanjut dia, itu nantinya data klaim akan masuk sistem dan akan tersaring, apakah ada yang pending atau tidak. Contohnya seperti salah dianogsa dalam artian kaedah Komite Medik (Kodik) salah padahal sudah ada ketentuannya sehingga akan tersaring sistem dan akan terpending.

“Memang sih rata-rata masuk ke Verifikasi Digital Klaim (VDK) ini capai 70-75 persen klaim yang tidak terpending dan akan langsung dibayarkan. Kalau untuk terpending nanti akan diproses secara duduk bersama kenapa ada salah diagnosis misal, ada penyakit tipes dan malaria. Diagnosa

Tanggal Update on 11 Maret 2020 by admin

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *