Connect with us

OKU

Tersinggung, Tersangka Aniaya Korban Pakai Pisau

Published

on

Dua Pemuda Alami Luka Bacok

SumselNews.co.id BATURAJA | Pasal tersinggung usai minta rokok, dua pemuda jadi korban penganiayaan hingga mengalami luka bacok pada Senin (06/04/2020).

Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga melalui Kapolsek Peninjauan IPTU Hamid membemarkan peristiwa penganiayaan yang memyebabkan korban mengalami luka – luka.

“Kejadian teraebut pada Senin (06/04/2020) sekira pukul 14.00 wib di jalan lintas antara Desa Mendala dan Desa Karang Dapo Kecamatan Peninjauan,”ujar Kapolsek Peninjauan IPTU Hamid.

Dua korban penganiayaan teraebut yakni Dona Romanza Bin Mihtarom (18) pelajar Madrasah Aliyah warga Desa Bindu Kecamatan Peninjauan,”Doni mengalami 6 luka bacok pada bagian kaki kanan, tangan, putis jari kelingking dan jari manis, lengan, bahu dan di belakang telinga,”terang Hamid.

Sedangkan Hendri Yadi Bin Darwin (18) yang berstatus mahasiswa, warga Desa Lunggaian Kecamatan Lubuk Batang OKU juga bernasib sama.

“Hendri Yadi juga mengalami luka bacok pada bagian kepala panjang 11 cm dan lebar 5 cm dan lukan pada bagian telunjuk kiri dan jempol kanan,”jelas Hamid.

Lebih lanjut Hamid mengungkapkan, tersangka adalah Albet Sulistiawan Bin Subandi (21) warga Desa Mendala Kecamatan Peninjauan  menyerahkan diri  ke Mapolsek Peninjauan.

“Tersangka menyerahkan diri pada Senin sore sekira pukul 15.30 wib, dan pelaku langsung diamankan,”jelasnya.

Lebih jauh Hamid membeberkan, kasus penganiayaan tersebut bermula pada saat pelaku hendak kekbun sekira pukul 14.00 wib, pelaku dari Desa Mendala  meggunakan sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam.

“Tiba di tkp pelaku bertemu dengan korban, pada saat itu pelaku sempat meminta rokok dengan teman korban, setelah itu salah satu dari teman korban menyuruh pelaku pergi namun pelaku enggan pergi dan pelaku merasa tersinggung hingga terjadi adu mulut sampai saling dorong hingga berkelahi,”katanya.

“Kemudian pada saat itu pelaku sempat berlari dikejar oleh korban sehingga pelaku mencabut pisau yang pada saat itu pelaku menguasai senjata tajam jenis pisau sehingga pelaku melakukan pembacokan terhadap kedua korban hingga menyebabkan korban mengalami luka bacok,”bebernya.

Menurut pengakuan pelaku, sebelumnya pelaku pernah menjadi korban penganiayaan pada tahun 2019 lalu,”.Antara pelaku dengan korban yamg sebelumnya pernah adanya rasa ketersinggungan selama bergaul, sebelum terjadi antara pelaku dengan korban juga memiliki hubungan yang baik dalam sepergaulan,”jelasnya lagi.

Barang bukti diamankan dari pelaku nerupa1 (satu) unit sepeda motor Supra Fit Warna Hitam Nopol : B. 6475 .FJU, 1 (satu) bilah pisau bergagang cokelat sarung kulit warna cokelat tua.

“Atas perbuatannyaz pelaku dijerat pasal 351 KUHP ayat 2, dan pelaku diamankan di Mapolsek Peninjauan guna pengembangan lebih lanjut,”pungkas Hamid.(Rud).

Tanggal Update on 6 April 2020 by admin

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *