Connect with us

Lahat

Tak Puas Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi di ULP, Pelapor Akan Teruskan Ke Kejagung RI

Published

on

SumselNews.Co.id LAHAT – Pengusutan dugaan korupsi di ULP Lahat, yang melibatkan Fery Wisnu tidak dapat dilanjutkan, Anjas, Kasi Pidsus Kejari Lahat Sumatera Selatan mengatakan bahwa bukti-bukti untuk menjadikan dugaan korupsi di ULP Lahat P21 tidak cukup, Senin (20/1).

“Tidak ada saksi dari pihak kontraktor yang memberikan fee, mana juga para kontraktor mau mengaku telah memberi fee, karena mereka bergantung hidupnya pada pengerjaan proyek dari Pemkab Kabupaten Lahat, ” kata Anjas

Hal ini sangat disayangkan oleh Rangga Guritno, Pelapor dugaan korupsi di ULP Lahat, Rangga mengatakan bahwa alasan Kasi pidsus Lahat tidak dapat melanjutkan Kasus dugaan korusi di ULP Lahat, terkesan sangat mengada ada, karena menurut Rangga ada bukti rekaman telepon kontraktor yang mengatakan bahwa ia memberikan fee proyek kepada Fery Wisnu, yang saat itu menjabat sebagai kepala bagian ULP Lahat. Bukti lain yang diserahkan oleh Rangga Guritno yaitu Chat WA. Saksi yang mengetik berkas kontrak proyek juga sudah dimintai keterangan bersama orang-orang yang terlibat dalam dugaan korupsi ini.

“Saya heran mengapa Kasi Pidsus Kejari Lahat mengatakan tidak cukup bukti,
padahal bukti yang saya berikan sudah cukup lengkap termasuk bukti rekaman audio dan sudah saya berikan ke Kajari Lajat.
Ini ada indikasi bahwa Kasi Pidsus Kejari Lahat melindungi oknum-oknum terduga tersebut.
Sekali lagi, ini menunjukkan bahwa Kasi Pidsus Kejari Lahat tidak punya nyali untuk mengungkap kasus dugaan korupsi yang terjadi di ULP Lahat, ” jelas Rangga.

Sebelumnya, Fery Wisnu yang saat itu menjabat sebagai kabag ULP Lahat dilaporkan oleh Rangga Guritno dengan dugaan melakukan korupsi dengan cara menarik fee proyek dari kontraktor.

” Masih dijelaskan Rangga, bahwa saat masyarakat Lahat ingin membantu penegak hukum memberantas korupsi malah Kejaksaan nya yang masuk angin. “Mereka tidak memiliki keberanian apapun juga untuk membuat orang yang diduga melakukan korupsi menjadi jera,
artinya sebanyak apapun laporannya, sebanyak apapun buktinya, pelaku korupsi di Kabupaten Lahat tidak akan pernah terjerat hukum, ” kata Rangga.

Disamping itu juga, Rangga Guritno meragukan independensi Kejaksaan Negeri Lahat dalam menegakkan supremasi hukum di Kabupaten Lahat.

“Dalam satu tahun, yaitu tahun 2019, Kejaksaan Negeri Lahat sudah mendapatkan tiga kali bantuan dari Pemkab Lahat,

1.) Yang pertama Renovasi dan pembangunan rumah dinas Kejaksaan Negeri Lahat senilai 1,2 milyar

2.) Yang kedua Rehap ruang yukti darma karini senilai Rp. 291 juta dan

3.) Yang ke tiga pembangunan sarana dan prasarana Kejaksaan negeri Lahat senilai rp. 970 juta, dan semua bantuan tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Lahat tahun 2019,” jelas Rangga

Lebih lanjut Rangga menjelaskan bahwa
Pemda bisa memberi bantuan ke instansi vertikal melalui dana hibah sesuai dengan ketentuan UU perbendaharaan negara dan permenkeu RI.

Rangga akan meneruskan pelaporan dugaan korupsi ini ke Kejagung Ri.” Tuturnya, Rangga Guritno SH

Tanggal Update on 21 Januari 2020 by admin

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *