SEKAYU | Jajaran Satres Narkoba kembali berhasil menangkap pelaku bandar narkoba jenis sabu – diduga sebagai pemasok barang haram s tangan pelaku bernama Abdurahman bin Effendi (ALM).
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan Sabu -sabu sebanyak 1 kg Paket Ukuran besar yang dikemas dalam kantong plastik warna hijau merk guan Yin wang.
Saat penangkapan, karena melawan petugas Abdurahman (33) terpaksa harus menahan sakit usai kedua kakinya dihadiahi timah panas oleh Jajaran Sat Res Narkoba Polres Muba. Warga Dusun II Desa Pandang Dulang Kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Musi Banyuasin Sumsel ini ditangkap, sekitar pukul 19.30 WIB, Senin (9/3).
“Abdurahman ditangkap beserta barang bukti 1 Kg narkotika jenis sabu-sabu dan sejumlah barang bukti lainnya. Dimana dirinya ditembak lantaran mencoba melarikan diri saat ditangkap di area perkebunan karet di 5Desa Pandang Dulang.”ungkap Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem didampingi Kabag Ops Kompol Erlangga dan Kasat Narkoba AKP Dedi Haryanyo, saat menggelar pers rilis di Halaman Mapolres Muba, Selasa (10/3).
Dikatakan orang nomor satu di jajaran polres Muba ini penangkapan pertama terbesar Polres Muba untuk kasus narkotika jenis sabu-sabu.
Dari kronologis penangkapan, diakatan pinem berawal adanya informasi terkait masuknya narkorika jenis sabu-sabu dari Palembang ke Sekayu. Dari informasi itu, dilakukan penyelidikan mendalam.
“awalnya petugas menargetkan H (DPO) untuk ditangkap, namun saat penggerebekkan di kebun karet, selain H terdapat pula tersangka Abdurahman. Penangkapan pun dilakukan oleh petugas.Saat ditangkap di TKP ada dua orang yakni H dan tersangka Abdurahman. Keduanya berusaha melarikan diri dan dikejar anggota. Dimana tembakan peringatan dan tindakan tegas terukur diambil,” terangnya.
Perwira berpangkat melati dua di pundak ini juga menyebutkan, dalam pengejaran itu, keduanya tertembak oleh petugas. Namun H berhasil merikan diri masuk ke dalam hutan dengan kondisi gelap. Sedangkan Abdurahman tertangkap lantaran tidak dapat melarikan diri usai tertembak.
“Dari penangkapan itu, berhasil diamankan 1 Kg sabu sabu di dalam bungkus warna hijau merk teh dari China. Kita himbau H (DPO) untuk menyerahkan diri jika tidak tindakan tegas dan terulir kita berikan,” tegas dia.
Atas perbuatan itu, tersangka Abdurahman dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dimana ancaman maksimalnya adalah hukuman mati. “Pengungkapan ini mampu menyelamatkan 4.000 anak bangsa. Kita mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi jika di daerahnya terdapat peredaran narkotika,” tukasnya.