SEKAYU | Jajaran polsek Sekayu Kabuapten Muba berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Sekayu – plakat tinggi atau Pal II Kelurahan Soak Baru Kecamatan Sekayu Muba, Selasa (03/3). Sekitar Pukul 09.30 Wib.
Penangkapan dilakukan berwal dari laporan korban yakni Amalia (19) warga dusun V Desa Rimba Ikut (trans C5) Kel soak baru Kecamatan Sekayu Muba.
Dari penuturanya, ia menceritakan kejadian yang dialaminya itu, saat itu dirinya ikuti dari belakang oleh dua orang tersangka dengan menggunakan sepeda motor Honda cb 150.
“Mereka langsung mepet dari samping kanan, kemudian langsung memutar kunci kontak motor saya hingga mati dan tersangka yang duduk diboncengi menarik kuncinya hingga terjadilah tarik menarik hingga terputusnya kunci kontak”katanya.
Lanjutnya, pada saat itu juga saat berhasil menggambil kunci motor , dirinya mengenali salah satu tersangka.
“Aku langsung teriak kusebutlah nama tersangka MADON, karena memang rau mendengar teriakan itu mereka langsung meninggalkan lari, dari kejadian itu aku langsung lapor ke polsek Sekayu.”ucapnya.
Sementara, setelah menerima laporan dari korban, Polisi Langsung melakukan penyelidikan, selang satu Jam dari kejadian, kedua tersangka dapat diringkus oleh petugas di rumah bedeng diberang JM sekayu.
Meski keduanya sempat melarikan diri keluar rumah dan satu tersangka sempat bersembunyi diatap polisi berhasil mengamanakan keduanya. Pada saat penggeledahan ditemukan senjata api mainan,sajam dan kunci T yang diakui milik keduanya.
“Kedua tersangka bernama PAIDON ALS MADON (30) warga dusun V Desa Rimba ukur Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba dan GUPRON (30) warga dusun 1 Desa sungai Batang Kecamatan Sekayu kab Muba Laporan cepat dari korban langsung kita tanggapi dan berhasil kita ringkus keduanya.Saat ini kedua tersangka dalam status penyidikan pihak kepolisian sektor Sekayu untuk proses selanjutnya.” Singkat ujar Kapolres Musi Banyuasin AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM, S.IK melalui Plt. Kapolsek Sekayu IPTU ADE NURDIN, SH.