SEKAYU | Melihat perkembangan kasus virus covid-19 yang terus meningkat di Indonesia, Pengadilan Negeri Sekayu mulai Senin (30/3) nanti bakal menggelar sidang pidana secara online. Nantinya majelis hakim maupun jaksa dan penasehat hukum tidak akan berhadap-hadapan langsung dengan terdakwa.
Ketua PN Sekayu Hendra Halomoan SH MH mengatakan langkah ini diambil setelah adanya surat dari Kementrian Hukum dan HAM yang melarang para napi maupun tahanan keluar masuk lapas.
“Jadi terdakwa tidak kita hadirkan, kita melakukan sidang secara video teleconference dengan terdakwa yang ada di lapas,” ujar Hendra kepada wartawan,Kamis(27/3).
Begitu pula untuk pengunjung sementara waktu selama masa penyebaran corona seperti saat ini tidak diizinkan masuk ke ruang sidang. Bagi masyarakat yang ingin melihat jalannya sidang, pihak PN Sekayu menyiapkan layar monitor di luar didepan ruang sidang.
“Yang keluar masuk pengadilan juga kita lakukan sterilisasi dengan disinfektan. Kita sudah siapkan bilik disinfektan bagi yang keluar masuk sidang maupun ruang pengadilan,” tukasnya.
Kenapa dilakukan langkah tersebut, selain dilarangnya tahanan keluar lapas juga sebagai solusi atas tahanan yang masa tahanannya sudah mepet. “Kalau tidak disidangkan akan ada konsekuensi hukumnya terkait masa tahanan. Jadi dengan begini kita tetap bisa sidanh,” kata Hendra.
Pihaknya bersama pihak Lapas Sekayu juga sudah melakukan sejumlah persiapan seperti pemasangan video monitor dan lainnya. “Untuk sementara ini, untuk jaksa dan penasehat hukum masih di ruang sidang. Tapi kedepan mungkin bisa juga jaksa dan penasehat hukum melakukan diruang kerjanya, untuk bersidang,” pungkasnya.