SEKAYU | Kasus dugaan korupsi di dinas perikanan kabupaten muba terus berlanjut, dimana dua terdakwa dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pembangunan Gudang Beku Terintegrasi Skala Kecil Tahun Anggaran 2016 di Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin yakni Abdul Mukohir (Mantan Kepala Dinas Perikanan Muba) dan Rudi Hartono (Rekanan) melakukan penitipan uang pengganti kerugian negara.
Uang pengganti kerugian negara itu diantarkan langsung oleh masing-masing istri para terdakwa untuk dititipkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (6/2/2020).
“Ya, hari ini kedua terdakwa menitipkan uag pengganti kerugian negara. Untuk terdakwa AM sebesar Rp 20 juta dan terdakwa RH sebesar Rp 200 juta,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Muba Suyanto, melalui Kasi Pidana Khusus, Arie Apriyansyah didampingi JPU Krisdiyanto.
Selanjutnya, sambung dia, titipan uang pengganti itu dititipkan lagi lagi ke Rekening Pemerintah Lainnya (RTL) Bank BNI. “Penyerahan uang pengganti itu, inisiatif dari para terdakwa sendiri,” kata dia.
Lebih lanjut dia mengatakan titipan uang pengganti kerugian negara itu belum sepenuhnya dikembalikan oleh para terdakwa, jika dilihat dari penghitungan atau audit yang dilakukan oleh BPKP beberapa waktu lalu.
“Tidak semuanya dikembalikan dari total kerugian negara yang ditetapkan oleh BPKP. Dari audit, AM harus mengembalikan Rp 25 juta sedangkan RH sebesar Rp 285 juta,” terang dia.
Terpisah, kuasa hukum kedua terdakwa yakni Nurmala SH, mengatakan, ua g pengganti tersebut sifatnya dititipkan karena kliennya diduga menyebabkan kerugian negara. “Itu sifatnya dititipkan, kita kedepankan asas praduga tidak bersalah,” tegas dia.
Sebab, penentuan bersalah atau tidaknya, sambung dia terdakwa adalah majelia hakim di Pengadilan Tipikor, dimana saat ini proses persidangan masih berlangsung. “Nah, itu hanya titipan saja bukan bearti klien kami bersalah. Kalau nanti tidak bersalah oleh pengadilan uang titipan itu akan dikembalikan ke klien kami,” tandas dia.
Sekedar informasi, kasus dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Gudang Beku Terintegrasi Skala Kecil Tahun Anggaran 2016 di Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin menyeret tiga orang terdakwa yakni Mukohir yang saat itu sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), turut juga ditahan MR selaku (Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga berstatus Pengawai Negeri Sipil (PNS), dan RH pelaksana kegiatan atau kontraktor. Dengan besaran anggaran Rp 2.048.730.000. Dimana berdasarkan hasil audit BPKP kerugian yang timbul sebesar Rp 500 juta.
Dimana Pasal yang disangkakan yakni Primer Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana yang telah diubah atau ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana yang telah diubah atau ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.