Connect with us

Prabumulih

Pemkot Prabumilih, Harus Transparan Terhadap Anggaran Penanganan Covid-19

Published

on

PRABUMULIH |Lembaga Fitra melalui kordinatornya Nunik Handayani melalui rilisnya yang diterima redaksi Sabtu, (11/4) menyoroti transfarasi penggunaan anggaran APBD dalam mengahadapi wabah Covid-19.

Dalam rilisnya Fitra menerangkan, Kota Prabumulih dengan luas 456,98 km2 dan jumlah penduduk sebanyak 197 123 orang, telah ditetapkan menjadi zona merah terhadap penyebaran virus corona.

Data terakhir yg dirilis oleh satgas penanganan covid-19 Provinsi Sumatera Selatan per tanggal 11 April 2020, Kota Prabumulih tercatat 87 Orang Dalam Pemantauan ( ODP ), 4 orang dinyatakan sebagai Pasien Dalam Pemantauan (PDP) dan 5 orang yg dinyatakan terkonfirmasi positif terpapar virus corona dan satu orang telah meninggal dunia.

Setelah terkonfirmasi terjadinya transmisi (penularan) secara lokal 3 orang pasien yang dinyatakan positif terpapar virus corana,  Kota Prabumulih telah ditetapkan  menjadi zona merah terhadap penyebaran virus corona, pemerintah Kota Prabumulih harus mengantisipasi agar penyebaran virus Covid-19 bisa ditekan semaksimal mungkin.

Maka diperlukan upaya yang sangat serius, bertindak cepat dan tepat sasaran dalam penanganan melalui kebijakan penganggaran dengan melakukan pengendalian dan pencegahan bagi masyarakat yg belum terdampak serta penanganan terhadap ODP, PDP dan orang yang positiv terinfeksi covid-19. Selain itu pemerintah juga harus menyiapkan anggaran yang memadai untuk penanganan pandemi ini.

Pemerintah pusat telah menerbitkan beberapa peraturan terkait penanganan dan pengendalian Covid-19. Berikut diantaranya :

Instruksi Presiden ( Inpres) No 4 tahun 2020 tentang Refocussing kegiatan, Realokasi anggaran serta Pengadaan Barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Permendagri No 20 tahun 2020 tentang percepatan penanganan covid-19 dilingkungan pemerintah daerah, terutama pada pasal 2 ayat (1) dan (2) yg mengatur bahwa pemerintah daerah harus memprioritaskan penggunaan APBD untuk antisipasi dan penanganan dampak covid-19.

Peraturan Mentri Keuangan (PMK) dengan Nomor 19/PMK.07/2020 yang mengatur tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Insentif Daerah Tahun 2020 dalam Rangka penaggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Keputusan Menteri Kesehatan No. HK 01.07/Menkes/215/ 2020 yg mengatur tentang Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan untuk Pencegahan dan Penanganan Covid-19.

Dengan mengacu pada peraturan diatas, pemerintah Kota Prabumulih bisa menggunakan APBDnya untuk penanggulangan dan penanganan Covid-19 dengan melakukan realokasi terhadap kebijakan penganggaran serta melakukan refocussing khususnya pada program program yang tidak menjadi prioritas pelayanan dasar untuk segera dialihkan penggunaannya untuk penanganan dan pencegahan covid-19.

Misalnya saja pada pos belanja barang dan jasa seperti belanja perjalanan dinas, belanja modal yang belum menjadi prioritas seperti pengadaan kendaraan dinas, rehab bangunan ringan  yg sebenarnya masih bisa dianggarkan pada tahun anggaran berikutnya.

Dari hasil penelusuran yang dilakukan oleh FITRA Sumsel terhadap APBD Kota Prabumulih tahun anggaran 2020 serta hasil analisa berdasarkan rincian transfer ke daerah yg telah dipublish oleh Kementrian Keuangan melalui http://www.djpk.kemenkeu.go.id/?p=13692),  Kota Prabumulih memiliki potensi anggaran untuk penanganan dan penanggulangan wabah virus COVID-19 sebesar Rp.  162.795.245.410,- dengan perincian sebagai berikut:

Sumber dari APBD sebagaimana telah diatur dalam Permendagri No. 20 tahun 2020 menyebutkan  bahwa pemerintah daerah harus memprioritaskan penggunaan APBD untuk antisipasi dan penanganan dampak covid-19. Maka kami menganggap bahwa hal hal yg tersebut dibawah ini tidak menjadi prioritas program pelayanan pemenuhan hak dasar warga masyarakat Kota Prabumulih, sehingga bisa dialihkan penggunaannya untuk penanganan dan penanggulangan covid-19 yaitu sebesar Rp 107.468.409.410 yang terdiri dari belanja perjalanan dinas sebesar Rp. 93.606.079.410,- pos belanja Tidak Terduga sebesar Rp. 5.000.000.000,- serta belanja Hibah Bansos sebesar Rp. 8.862.330.000,-

Sementara anggaran yg bersumber dari Dana Transfer sebagaimana telah diatur dalam Permenkeu No 19 tahun 2020 dan surat keputusan Menteri Kesehatan No. HK 01.07/Menkes/215/ 2020 yaitu terdiri dari Dana Insentif Daerah ( DID ) sebesar Rp. 30.551.550.000,- dan Dana Alokasi Khusus ( DAK ) Bidang Kesehatan sebesar Rp. 18.775.286.000,-.  Serta Dana Bagi Hasil dari Pajak Rokok sebesar Rp. 6.000.000.000,-

Mengingat besarnya alokasi anggaran yg bersumber dari APBN maupun APBD yg akan digunakan untuk penanganan COVID-19 ini, agar tidak terjadi penyimpangan serta penyalahgunaan anggaran maka kepedulian warga masyarakat dalam melakukan kontrol dan pengawasan sangat diperlukan. Untuk itu FITRA Sumsel mendesak agar :

Pemerintah Kota Prabumulih harus segera melakukan realokasi dan refocusing kebijakan penganggaran dengan memangkas belanja belanja yg tidak menjadi prioritas, seperti belanja barang dan jasa, belanja perjalanan dinas, Jasa Perkantoran, ATK, belanja Makan Minum, agar segera dialihkan untuk penanganan dan pencegahan COVID-19.

Pemerintahan Kota Prabumulih harus transparan dalam mempublikasikan baik jumlah korban terdampak covid-19 maupun terhadap penggunaan anggaran untuk penanganan Covid-19, karena dengan keterbukaan atau transparansi diharapkan dapat meminimalisir terjadinya penyimpangan dalam penggunaan anggaran untuk penanganan Covid-19

Masyarakat harus secara aktif terlibat dalam proses perencanaan maupun pengawasan terhadap penggunaan anggaran penanganan dan pencegahan Covid-19, agar tepat sasaran dan untuk meminimalisir terjadinya penyalahgunaan.

Tanggal Update on 11 April 2020 by admin

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *