Connect with us

MUBA

Lagi, Satres Narkoba Polres Muba Amankan “Pemain Narkoba”

Published

on

SEKAYU | Kembali, jajaran satuan reserse (Satres) Narkoba polres muba mengamankan pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Jirak Jaya Kabupaten Muba.

Uniknya, dari penagkapan ini pengedar merupakan istri tua dan istri Muda yang saat ini suaminya menjadi DPO petugas.Tersangka yang diamankan yakni Yusnia (38) dan Mariati (38), Warga Desa Baru Jaya Kecamatan Jirak Jaya.
Sementara sang suami yakni Supren (DPO).

Keduanya yang merupakan istri dari Supren (DPO) ini ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Muba lantaran berjualan narkotika jenis sabu-sabu, sekitar pukul 14.30 WIB, Senin (24/2).

“Suami mereka yakni Supren yang menjadi target operasi saat penggerebekkan tidak ada dirumah. Namun ada kedua isrinya yakni tersangka Yusnia (istri tua) dan Mariati (istri muda),” ujar Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, didampingi Kasat Narkoba AKP Dedi Haryanto, Selasa (25/2).

Dikataknya, kedua tersangka ini tinggal bersebelahan dan saat dilakukan pemeriksaan bertindak kooperatif. Dimana sang istri tua tersangka Yusnia menunjukkan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 4 paket dengan berat 0,76 gram.

“Saat menggeledah rumah istri muda (Mariati) yang tinggal bersebelahan, tersangka Mariati menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 23 paket seberat 7,76 gram yang disimpan di rak piring,” terang dia.

Dikatakan Pinem, kedua tersangka selama ini membantu sang suami yakni Supren (DPO) berjualan narkotika jenis sabu-sabu. Dimana jumlah setiap paket yang diberikan kepada keduanya untuk dijual berjumlah sama.

“Mereka ini kompak, sama-sama berjualan narkotika jenis sabu, barangnya dari suami mereka. Barang bukti yang disita dari istri tua sedikit karena sudah banyak laku terjual. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas dia.

Sementara, sebelum menangkap tersangka Yusnia dan Mariati, Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Muba berhasil menangkap tersangka Junaidi (30) warga Desa Baru Jaya atas kepemilikan dua pucuk senjata api ilegal jenis kecepek laras panjang.

Selain itu, diamankan pula empat butir amunisi jenis timah dan 13 butir kelahar aktif dan alat lainnya. “Tersangka Junaidi ini kaki tangan Supren (DPO) yang juga mengedarkan narkotika jenis sabu. Mereka tinggal berdekatan rumah dan masih memiliki hubungan keluarga. Namun saat digeledah tidak ditemukan barang bukti karena sabu-sabu sudah habis terjual,” sambung Kasat Res Narkoba AKP Dedi Haryanto.

Meskipun begitu, kata Dedi, dari dalam rumah tersangka Junaidi ditemukan senjata api rakitan ilegal yang dilarang untuk dimiliki. “Tersangka Junaidi kita jerat dengan Pasal 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman 15 tahun penjara,” tegas dia.

Sementara itu, tersangka Yusnia, mengatakan, narkotika jenis sabu-sabu itu dititipkan oleh sang suami (Supren) untuk dijual. Selanjutnya sang suami pergi dari rumah dan hingga kini belum kembali.

“Aku dititipkan suami sabu itu untuk dijual, sudah empat bulan terakhir aku jualan itu. Setiap satu paket harganya Rp 100 ribu,” tukasnya.

Tanggal Update on 25 Februari 2020 by admin

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *