PALEMBANG – Komisi III DPRD Kota Palembang, berang, soalnya, pembangunan Masjid Istiqomah Jalan Ki Kemas Umar molor jauh dari jadwal ditetapkan. Sementara, batas akhir pembangunan dijadwalkan 27 Desember 2019 sudah dilakukan perpanjangan kontrak 50 hari sampai tanggal 14 Februari 2020 tapi hingga saat ini pembangunan baru mencapai 80 persen. Hal ini, diketahui, ketika secara mendadak, anggota Komisi DPRD Kota Palembang, mengecek lapangan kondisi pembangunan masjid hasil tukar guling tersebut. Senin, (03/2).
“Kalau tidak profesioanal jangan menyanggupi pekerjaan ini, alasan yang sangat tidak logis jika karena persoalan pondasi, karena apapun itu masalahnya, itu resiko pengembang, anggaran ini tidak sedikit”, tegas Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang, H. Firmansyah Hadi dengan nada kesal, disela-sela sidak.
Untuk diketahui, Masjid Istiqomah ini menggunakan lahan milik Pemerintah Kota Palembang hasil tukar guling dengan Masjid Istiqomah yang berada persis ditengah antara kantor Dinas Sosial dan Dinas UMKM. Lahan yang dipakai seluas 324×2 m3 dengan bangunan bertingkat dua. Berdasarkan, papan proyek, pembangunan masjid ini menggunakan dana APBD Kota Palembang tahun 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp 2.959.302.258, penyedia jasa CV Dana Bangsa dengan Nomor Kontrak :01.009/LU/PGK/PPK-TB.PUPR/APBD 2019.
Pejabat Pembuat Komitmen, (PPK) Dinas PUPR Kota Palembang, Ade Abdillah mengatakan jika persoalan keterlambatan karena sedikit rumit soal pondasi tapi pekerjaan ini sudah diperpanjang hingga 50 hari kedepan, dan pengembang sudah dikenakan denda. “Bulan Agustus mulai kerja dan sekarang baru 80 persen”, ujarnya.
Pengawas Lapangan, Hendro mengungkapkan, keterlambatan pembangunan selain karena pondasi juga persoalan arah kiblat sehingga ada perubahan gambar. “Awal kerjanya bulan Agustus setelah dilakukan persiapan sejak Juli 2019”, ujarnya.