Connect with us

MUBA

Komisi II DPRD Muba Respon Konflik Warga Desa Pulai Gading Kecamatan Banyung Lencir

Published

on

SumselNews.Co.Id SEKAYU | Komisi II DPRD Muba menggelar Rapat Dengar Pendapat tentang Konflik Lahan Masyarakat Desa Pulai Gading dengan PT. ITA Moguraben dan KUD Usaha Jaya Bersama (KUJB) senin (13/1).

Rapat dipimpin Muhamad Yamin selaku Ketua Komisi II DPRD, H. Rabik HS, SE.,MH selaku Wakil Ketua III DPRD, Anggota Komisi II DPRD dihadiri oleh Pihak Bappeda Muba, Perwakilan Dinas Perkebunan Muba, Pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Muba, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Muba, Pihak Pajak Pratama Sekayu, Polres Muba, Dandim 0401/Muba, DPKP Satgas PPKA, Legmas Pelhut Muba, KPHP Muba, Kepala KHP Meranti, Camat Bayung Lencir, Masyarakat Desa Pulai Gading, Kepala Desa Pulai Gading dan BPN Muba.

Rapat ini di bahas untuk menyelesaikan Permasalahan Lahan Masyarakat Desa Pulai Gading dengan PT. ITA Moguraben seluas 2.836 Ha yang diduga tidak sesuai dengan Kesepakatan Awal.

Tidak ada penyelesaian dan tindak lanjut dalam permasalahan ini sehingga permasalahan ini terus berlanjut.

Seharusnya Pihak Perusahaan dapat hadir pada Rapat Hari ini sehingga Permasalahan Ini dapat diselesaikan.

PT. ITA Moguraben merupakan Perusahaan yang bergerak di bidang Kebun Kelapa Sawit Pola Inti Plasma sesuai SK Bupati Muba (Alex Noerdin) No: 102 tertanggal 14 Januari 2005 tentang Pemberian Izin Lokasi untuk keperluan pembangunan Perkebunan Kelapa sawit Pola inti plasma seluas lebih kurang 8000 Ha yang terletak di Desa Pulai Gading dan Desa Mangsang, Kecamatan Bayung Lencir.

Berdasarkan Revisi Bupati Muba (Pahri Azhari) tanggal 10 Mei 2010, semula luas lahan 8.000 Ha menjadi 2.836 Ha di Desa Pulai Gading dan Desa Mangsang.

Selanjutnya, berdasarkan Surat Pernyataan Perolehan Lahan bahwa pembangunan Perkebunan kelapa sawit Inti Plasma dengan pola Inti 70 Plasma 30 yang pada saat itu terjadi Konflik karena Tidak sesuai dengan kesepakatan Awal berdasarkan SK Bupati Muba (Alex Noerdin) yaitu Inti 50 Plasma 50.

Penyerahan lahan Desa Pulai Gading yang semula perjanjian Inti 50 Plasma 50 berubah menjadi Inti 70 Plasma 30 namun tidak ada ganti rugi dari Pihak Perusahaan. Masyarakat Desa Pulai Gading sebagai Pemilik Lahan Usaha dengan tegas meminta agar lahannya dikembalikan karena semua Perjanjian dan Kesepakatan Awal sampai sekarang tidak terbukti dan tidak terealisasi.

DPRD Muba Merekomendasikan kepada Bupati Muba untuk menyelesaikan Permasalahan Sengketa Agraria antara Masyarakat Desa Pulai Gading dan PT. ITA Mogureben, meminta melakukan Penutupan sementara Operasional PT. ITA Mogureben, akan diagendakan Pembentukan Pansus dalam penyelesaian konflik lahan masyarakat Desa Pulai Gading seluas 2.836 Ha dengan PT. ITA Mogureben, akan diagendakan Monitoring dengan Perangkat Daerah Terkait ke PT. ITA Mogureben.

Kepada Lembaga Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan dan Hutan agar dapat menyampaikan Data-data masyarakat yang meminta Pengembalian Lahan dari PT. ITA Mogureben.

Tanggal Update on 15 Januari 2020 by admin

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *