Connect with us

MUBA

Kemenag, Baznas, Kesra, MUI Muba, Bahas Edaran Kementian Agama Tentang Panduan Ibadah di Bulan Ramadhan

Published

on

SEKAYU | Kementerian Agama (Kemenag) bersama badan amil zakat (Baznas), majelis ulama Indonesia dan pemeritah daerah d iwakili bidang Kesra Kabupateten Musi Banyuasin menggelar rapat bersama menyikapi adanya surat edaran dari kementerian Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah selama Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H ditengah bencana non alam Pademi Wabah Covid 19.

Sekretaris majelis ulama Indonesia Kabupaten Musi Banyuasin Drs, H Thamrin Nawawi melalui wakil ketua H Anizar membenarkan adanya kegiatan rapat bersama membahas atau menyikapi surat edaran dari kementerian Agama Nomor 6 Tahun 2020.

“ya benar, kita tadi menggelar rapat bersama, dimana dalam rapat tersebut semua sepakat terhadap aturan atau edaran yang sudah dikeluarkan oleh kementerian agama dalam beribadah selama bulan suci Ramadhan. Selain itu kita juga membahas terkait teknis zakat fitrah “,Ungkap H Anizar, Rabu (15/4).

Dikatanya, selama bulan suci rhamadan, masyarakat di imbau untuk melakukan ibadah shalat tarawih di rumah bersama kelurga. Tak hanya itu masyarakat juga diminta untuk tidak menggelar kegiatan buka bersama yang sifatnya
mengumpulkan massa.

“Semua panduan ibadah selama ramdhan sudah dituliskan ada beberapa point yang harus di pahami masyarakat ini bertujuan tak lain untuk tetap mengantisipasi dan memutus rantai penyebaram Covid-19 di Muba.”terangya.

Dalam rapat tersebut lanjut anizar mengatakan pihaknya membahas teknis bagaimana pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah.

“Semua pihak Kemenag, MUI Baznas dan Kesra berkeinginan untuk membentuk tim untuk mengumpulkan zakat fitrah dari masyarakat. Dimana nantinya untuk menghindari pengumpulan massa, Tim akan menerapkan fisikal distancing. Dari itu tu zakat fitrah nantinya tim akan turun langsung mengambil dan mendistribusikan zakat fitrah dari rumah ke rumah. Zakat fitrah juga nantinya akan didistribusikan kepada masyarakat yang terdampak akibat covid-19.,”imbuhnya.

Berikut ini panduan yang tertuang dalam Surat Edaran No 6 tahun 2020:

1. Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah

2. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama’i (buka puasa bersama).

3. Shalat Tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah.

4. Tilawah atau tadarus Alquran dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Alquran.

5. Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musalla ditiadakan.

6. Peringatan Nuzulul Quran dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan;

7. Tidak melakukan iktikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir bulan Ramadan di masjid/musala;

8. Pelaksanaan Shalat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan.

Untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya.

9. Agar tidak melakukan kegiatan sebagai berikut:

a) Salat Tarawih keliling (tarling);

b) Takbiran keliling. Kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara.

c) Pesantren Kilat, kecuali melalui media elektronik.

10. Silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri, bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/conference.

11. Pengumpulan Zakat Fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah):

a) Mengimbau kepada segenap umat muslim agar membayarkan zakat hartanya segera sebelum puasa Ramadhan sehingga bisa terdistribusi kepada Mustahik lebih cepat.

b) Bagi Organisasi Pengelola Zakat untuk sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian.

Hal tersebut diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan.

c) Organisasi Pengelola Zakat berkomunikasi melalui unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah yang berada di lingkungan masjid, musala, dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menyediakan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tissue) di lingkungan sekitar.

d) Memastikan satuan pada Organisasi Pengelola Zakat, lingkungan masjid, musala dan tempat lainnya untuk melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan penerimaan zakat secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard), alat pencatatan, tempat penyimpanan dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan.

e) Mengingatkan para panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS untuk meminimalkan kontak fisik langsung, seperti berjabat tangan ketika melakukan penyerahan zakat.

Gunakan petugas yang terampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut.

12. Penyaluran Zakat Fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah):

a) Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahik melalui tukar kupon dan mengadakan pengumpulan orang.

b) Organisasi Pengelola Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahik melalui tukar kupon dan mengumpulkan para penerima zakat fitrah.

c) Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk melakukan penyaluran dengan memberikan secara langsung kepada Mustahik.

d) Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk pro aktif dalam melakukan pendataan Mustahik dengan berkoordinasi kepada tokoh Masyarakat maupun Ketua RT dan RW setempat

13. Petugas yang melakukan penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS agar dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan dan alat pembersih sekali pakai (tissue).

14. Dalam menjalankan ibadah Ramadan dan Syawal, seyogyanya masing-masing pihak turut mendorong, menciptakan, dan menjaga kondusifitas kehidupan keberagamaan dengan tetap mengedepankan ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah.

15. Senantiasa memperhatikan instruksi Pemerintah Pusat dan Daerah setempat, terkait pencegahan dan penanganan Covid-19.

Tanggal Update on 5 Mei 2020 by admin

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *