Connect with us

MUBA

Kejaksaan Negri Sekayu Sosialisasikan Peran JPN

Published

on

SEKAYU | Peran Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin tidak hanya bertindak dalam menyelamatkan aset daerah, tapi juga sebagai asisten perdata dan tata usaha bagi lembaga pemerintah yang membutuhkannya.

Hal itulah disambut positif Seketaris Daerah (Sekda) Musi Banyuasin, Drs Apriyadi MSi, usai mengikuti kegiatan sosialisasi peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam garda terdepan pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Bumi Serasa Sekate, di aula Kejari Muba, Selasa (2/3).

“Kegiatan diskusi diadakan bidang perdata dan tata usaha ini sangat positif. Sehingga membuka wawasan kami, dimana banyak fungsi Kejaksaan melalui JPN bisa dimanfaatkan pemerintah daerah,” kata Apriyadi kepada awak media

Seperti, lanjut dia, menangani masalah sengketa antara pemerintah dengan pemerintah lainnya, pemerintah dengan perusahaan. Bahkan pemerintah juga bisa menunjuk JPN guna membubarkan perusahaan bilamana tidak bisa memberikan manfaat bagi masyarakat sekitarnya terutama terindikasi melanggar peraturan perundang-undangan di daerah.

“Artinya Jaksa tidak hanya menindak tapi bisa berperan membantu dalam pendampingan dan mengawal kegiatan mulai dari awal kontrak hingga akhir. Dengan keinginan terpenting mens rea, jangan sampai ada niatan kita untuk merugikan Negara, ” tegasnya.

Selain itu, Sekda juga menghimbau kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) khususnya OPD anggaran besar untuk bisa meminta pendampingan Kejari melalui jaksa pengacara Negara.

“Semuanya, kawan-kawan OPD sudah disampaikan untuk melakukan penandatangan kerjasama dengan Kejari untuk minta pendampingan, ” tegasnya.

Sementara itu, Kajari Muba, Suyanto SH MH melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Elyas Mozart Situmorang SH menerangkan, kegiatan ini digelar bertujuan memberikan pengetahuan serta menginformasikan tentang tupoksi Kejari dalam hal ini Jaksa Pengacara Negara. Diantaranya, melakukan penegakan hukum, pelayanan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain.

“Karena selama ini masyarakat pada umumnya mengenal kejaksaan sebagai lembaga penegakan hukum yang melaksanakan kewenangan penyidikan tipikor maupun melakukan penuntutan tindak pidana umum. Padahal selain mempunyai kewenangan penyidikan dan penuntutan, Kejaksaan juga mempunyai kewenangan dibidang Datun yang belum begitu dikenal secara luas oleh masyarakat pada umumnya maupun dilingkungan pemkab Muba,” ungkap Elyas

Makanya, dengan adanya kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memanfaatkan fungsi dan kewenangan yang dimiliki Kejari Muba dalam menghadapi permasalahan di bidang Datun. 

“Serta pelaksanaan maupun pemanfaatan hasil pembangunan termasuk dalam upaya pencegahan timbulnya penyimpangan dan kerugian negara,” tandasnya.

Tanggal Update on 2 Maret 2020 by admin

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *