Connect with us

DPRD Muba

Gelar RDP Bersama Dinas PUPR, Komisi III Pertanyakan Status Jalan Melewati Perkebunan Dibiayai PT SMI

Published

on

SEKAYU | Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Saerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin menggelar rapat dengar pendapat bersama Dinas PU PR terkait pembangunan infrastruktur jalan dari Jembatan Lalan (P.11) menuju Desa Mekar Sari Jadi (B2) – Sp Jalan Negara ini Pemkab Muba yang menggunakan anggaran daerah, melalui pembiayaan alternatif PT SMI. Dengan panjang fungsional 62,57 km dan efektif yang kita kerjakan  35,80 Km.

Dalam dengar pendapat tersebut, wakil ketua komisi III DPRD Muba Ahmad dausat mengatakan pihaknya mempertanyakan status jalan yang dibangun melewati jalan perkebunan yakni PTPN VII, PT SCK, PT BKI.

“Tiga perkebunan ini mengelurkan ijin pinjam pakai jalan yang ini yang harus kita pertanyakan ,karena pinjam pakai itu sifatnya pinjam, jadi jika perusahaan tidak meminjamkan lagi artinya jalan itu milik perkebunan, kita jelas keberatan. Jadi kita masih ragu-ragu jalan itu milik aset siapa pemerintah daerah atau perkebunan”kata Ahmadi usai rapat RDP di ruang komisi III DPRD Muba senin(10/1).

Dikatanya, Persolan pinjam pakai jalan milik perusahaan ahamdi menyebutkan, berdasarkan UU 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk pembangunan demi kepentingan umum junto perpres 148 tahun 2012 tentang perubahan ke IV perpres Nomor 71 tahun 2012
tentang pengadaan tanah untuk pembangunan demi kepentingan umum perusahan wajib melepaskanya.

“Jadi itu salah materi yang yang kita pertanyakan ke Dinas PUPR,”cetusnya.

Sementara, berkaitan dengan jalan yang di desa mekar jaya sungai II Sudah selesai 100 persen tapi masih kewajiban kontraktor untuk pemeliharaan .

“Jika ada yang rusak -rusak itu kewajiban kontraktor. Kemarin kita kunjungan ke sungai II Jirak memamg ada kerusakan- kerusakan artinya kotraktor yang memperbaikinya. Sementara untuk masa pemeliharaan sendiri selama dua tahun.”imbuhnyan.

Tanggal Update on 10 Februari 2020 by admin

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *