Connect with us

MUBA

Gelapkan Uang Pajak Kendaraan, Oknum Pegawai UPTB Samsat Banyung Lencir Dilaporkan Korban Ke Polres Muba

Published

on

SEKAYU | Karena tak kunjung selesai mengurus pajak kendaraan yang sudah disetorkan masyarakat ke salah satu Oknum tenaga kerja sukarela (TKS) pegawai Unit Pelaksana Teknis Bersama (UPTB) Samsat Bayung Lencir, HW (40), Puluhan korban akhirnya melaporkan Oknum HW kepolres Muba karena diduga telah melakukan penggelapan atas iuran pajak para wajib pajak sejak tahun lalu. 

Kadir (50), salah satu wajib pajak yang mendatangi Mapolres Muba, mengatakan, dirinya melakukan pengurusan pajak kendaraan bermotor pada Desember 2019 lalu di Kantor UPTB Samsat Bayung Lencir. Saat hendak melakukan pengurusan pajak, dirinya bertemu HW.

“Saya datang ke Samsat, terus berjumpa sama dia (HW). Lalu saya bertanya, kalau mau urus pajak tahunan mobil plat Jakarta bisa tidak. Dia jawab bisa dan langsung menawarkan diri untuk mengurus pajaknya,” ujar Kadir saat dibincangi di Mapolres Muba,selasa (27/4).

Diaktaaknya, HW saat itu meminta uang sebesar Rp3,5 juta untuk pengurusan pajak dengan jangka waktu penyelesaian paling lama satu bulan. “Pajak mobil saya itu Rp2,8 juta, diminta oleh dia Rp3,5 juta. Janji dia satu bulan selesai, namun saat dihubungi dia selalu bilang berkas belum selesai dan belum dikirim,” jelas warga Tungkal Jaya ini.

Lantaran tidak kunjung selesai dan pajak mobilnya hendak jatuh tempo pada Januari 2020. Kadir pun langsung bergegas melakukan pembayaran kembali, kali ini dilakukan di Samsat Kota Jambi. “Karena saya takut di blokir, jadi saya bayar lagi. Kali ini saya bayar di Jambi, sekarang sudah selesai. Sampai saat ini, HW tidak bisa dihubungi lagi dan kabarnya tidak bekerja lagi di UPTB Bayung Lencir,” beber dia.

Hal senada juga dikatakan Mursyid (52), saat hendak mengurus pajak mobil dirinya bertemu HW di UPTB Samsat Bayung Lencir. “Saya datang bulan Februari lalu, ketemu dia, saya tanya bisa tidak mengurus pajak mobil dari Banyuasin. Dia bilang bisa dan saya dminta uang Rp2,2 juta, padahal pajak mobil saya Rp1,7 juta,” jelas dia.

Selanjutnya, sambung Mursyid, dirinya dijanjikan pengurusan pajak mobil paling lama 15 hari oleh HW. “Saya tunggu 15 hari belum selesai, satu bulan belum selesai. Lalu saya datangi kantor Samsat, dia bulang belum dikiri. Sampai sekarang tidak ada, yang diambil dia itu STNK asli,” terang dia.

Setelah didesak, lanjut Mursyid, diketahui bahwa korban HW bukan dirinya saja. Sebab, saat dilakukan pendataan, ada 172 wajib pajak yang uangnya digelapkan HW dengan total ratusan juta.

“Ada 172 orang yang pajaknya digelapkan, ada daftarnya. Dia juga pada 23 Maret membuat surat pernyataan di atas materai dengan janji satu bulan uang dikembalilan. Tapi sampai sekarang tidak ada, bahkan dianya sendiri menghilang,” ucap dia.

Terpisah, Kapolres Muba AKBP Yudhi SM Pinem SIk melaluo Kasatlantas AKP Candra Kirana membenarkan adanya sejumlah korban menemui dirinya. “Sudah saya arahkan untuk membuat laporan polisi, orangnya juga sudah didatangi rumahnya tapi tidak ada,” ujar Candra.

Informasi yang ia dapat, HW membayarkan hutang kakaknya. “Yang kita sesalkan kenapa menggelapkan uang pajak kendaraan, karenanya kita arahkan korban melapor supaya bisa diambil tindakan hukum,” tukas dia.

Sementara, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Neng Muhaibah mengatakan pihaknya telah menerima laporan terkait kejadian tersebut. Menurutnya, terlapor merupakan pegawai kebersihan yang bertugas di UPTB Samsat Wilayah Muba II.

Namun, tidak ada ikatan kontrak ataupun surat ketetapan yang jelas terkait hal tersebut. “Dia diangkat langsung oleh UPTB. Tapi tidak terdaftar sebagai karyawan. Hanya digaji untuk membersihkan kantor saja,” katanya.

Berdasarkan laporan yang diterimanya juga, wajib pajak yang menjadi korban menyetorkan uang pajaknya ke terlapor. Dan belum ada satupun yang diproses atau disetor ke kas daerah. “Uangnya diterima tapi suratnya tidak diproses sama sekali,” ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, Neng memilih mengambil tindakan tegas terhadap yang bersangkutan dengan melakukan pemecatan. “Ya. Kita langsung meminta Kepala UPTB untuk memberhentikannya. Karena sudah memalukan institusi,” ucapnya.

Neng juga mengimbau kepada wajib pajak yang ingin melunasi kewajibannya untuk selalu menggunakan jalur yang resmi atau sesuai dengan prosedur. Neng mengungkapkan pelayanan pembayaran pajak saat ini sudah sangat dipermudah. Waktu pengurusan berkas tidak memakan waktu yang lama. “Bahkan, sekarang sudah bisa membayar melalui aplikasi e-Dempo. Sudah sangat mudah sekali saat ini. Jadi kami imbau kepada masyarakat agar selalu menggunakan jalur resmi,” tukasnya.

Tanggal Update on 28 April 2020 by admin

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *