SumselNews.Co.Id PALEMBANG – Polisi menangkap empat ibu rumah tangga (IRT) di Kota Palembang, Sumatera Selatan. Keempatnya ditangkap karena terlibat kasus jual-beli bayi.
.
Adapun keempat pelaku yang ditangkap adalah SR, MR, EI, dan DI. Mereka tercatat sebagai warga Jalan Kemas, Ilir Timur (IT) II, Kota Palembang.
.
Kasus jual-beli bayi terungkap saat polisi mengendus rencana transaksi bayi pada 13 Januari di rumah SR. Bayi berusia sekitar 4 hari itu rencananya akan dijual dan dititipkan SR di rumah MR.
.
“Bayi itu dititipkan di rumah MR dan akan dijual. Dari situlah kemudian ini dilakukan penyelidikan dan diamankan dua pelaku,” kata Kapolrestabes Palembang Kombes Anom Setyadji saat rilis kasus di Polres, Senin (20/1/2020).
.
Dari kedua pelaku, diketahui bayi itu didapat dari EL. Polisi pun bergerak ke rumah EL tak jauh dari rumah SR dan MR sekitar pukul 22.00 WIB.
.
Tidak sampai di situ, EL mengaku bayi itu didapat dari DI yang baru saja dilahirkan. Kepada polisi, DI mengaku menyerahkan bayi perempuannya kepada EL karena tak memiliki biaya untuk membesarkannya.
.
“Ibunya berniat menjual bayi karena tidak punya biaya setelah melahirkan 9 Januari lalu. Bayi mau dijual antara Rp 15-25 juta,” kata Anom.
.
Kini, keempat pelaku diamankan di Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan terkait adanya sindikat jual-beli bayi, polisi masih melakukan penyelidikan.
.
“Masih dikembangkan sindikat ini, apakah ada keterlibatan lain atau tidak,” imbuhnya.
.
Sementara itu, DI saat ditemui mengaku tidak berniat menjual anaknya. Sebab, ia hanya menitipkan bayi mungilnya karena tidak memiliki biaya setelah ia melahirkan.
.
“Tidak ada niat jual, cuma nitipkan karena saya tidak ada biaya dan baru cerai sama suami,” kata DI singkat sambil menunduk.
.
Keempat pelaku ditahan di Mapolrestabes Palembang. Mereka dijerat Pasal 76 juncto Pasal 38 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.