Connect with us

MUBA

DPRD Muba Menunda Agenda Dinas Luar Sampai Batas Waktu Yang Belum Ditentukan

Published

on

SEKAYU | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menunda dan membatalkan sejumlah agenda dinas keluar daerah untuk mencegah dan mangantisipasi merebaknya penularan Virus Corona atau Covid-19.

Hal tersebut dibenarkan oleh ketua Fraksi PDI Perjuangan sekaligus menjabat ketua komisi II DPRD Kabupaten Muba M.Yamin,senin (16/3).

“Benar, kami menunda sejumlah agenda dinas luar untuk sementara waktu hingga waktu yang belum ditentukan,namun aktivitas kegiatan di DPRD Muba masih tetap berjalan seperti biasa,”kata Yamin.

Politisi partai berlambang kepala banteng ini menerangkan, penundaan untuk melakukan kegiatan dinas luar tersebut setelah adanya sesuai dengan dari mendagri pada tanggal 13 maret 2020.

“Selain banyak daerah juga yang menolak adanya kunjungan karena sudah banyak yang terpapar virus terseut, dikuatkan juga dengan surat edaran dari Mendagri bapak Tito Karnavian dimana mendagri mengimbau kepada kepala dan wakil kepala daerah, ketua dan anggota DPRD provinsi, serta ketua dan anggota DPRD kabupaten/kota, beserta pejabat daerah di seluruh Indonesia agar menunda perjalanan ke luar negeri,jika tidak sangat urgent sekali, imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 440/2400/SJ pada tanggal 13 Maret 2020.”terangnya.

Ia menyebut, untuk agenda dinas luar seblumnya memang sudah ada yang terjadwal,namun untuk sementara waktu terpaksa harus ditunda.

“Semua kita tunda sampai batas waktu yang belum ditentukan,namun nantinya setelah kondisi dinyatakan aman dan bebas dari merebaknya virus corona akan kita jadwal ulang kembali,”imbuhnya.

Sementara, dikonfirmasi terkait adanya surat edaran dari kemendagri untuk sementara waktu menunda perjalan dinas luar bagi kepala dan wakil kepala daerah, ketua dan anggota DPRD provinsi, serta ketua dan anggota DPRD kabupaten/kota, beserta pejabat daerah di seluruh Indonesia Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar membenarkan adanya edaran tersebut.

“Benar Mendagri mengimbau
kepala daerah, ketua dan anggota DPRD provinsi, serta ketua dan anggota DPRD kabupaten/kota, beserta pejabat daerah di seluruh Indonesia menuda perjalan dinas luar,”kata bahtiar, senin malam (16/3).

Dalam surat edaran tersebut, Mendagri Tito Karnavian menjelaskan bahwa penundaan perjalanan ke luar negeri untuk menghindari terpapar virus corona (COVID-19).

Ia mengatakan bahwa Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) telah menyatakan COVID-19 sebagai pandemi.

“Sehubungan dengan hal itu, jika tidak sangat urgent sekali, Mendagri mengimbau agar pelaksanaan perjalanan ke luar negeri ditunda sementara. Dimohon untuk maklum dan menjadi perhatian dalam pelaksanaannya,”tukansya.

Tanggal Update on 16 Maret 2020 by admin

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *