Connect with us

Berita Viral

Diduga Oknum Perangkat Desa Ulak Paceh Sunat BST, Nenek Lansia Ini Lapor ke Polres Muba

Published

on

SEKAYU | Diduga adanya oknum perangkat desa di desa ulak paceh Kecamatan lawang wetan kabupaten Musi Banyuasin (Muba) memotong bantuan sosial tunai (BST) yang disalurkan pemerintah pusat untuk masyarakat kurang mampu terdampak akibat pandemi covid-19,

Sai nenek renta berusia 70 tahun lebih ini melaporkan oknum perangkat desa yang diduga telah memotong bantuan BST yang diterimanya.

Dari kronologis yang dituturkan nenek sai yang merupakan warga kampung satu desa ulak paceh Kecamatan Lawang wetan ini menuturkan oknum tersebut sudah dua kali melakukan pemotongan uang BST dengan dalih berdasarkan aturan dari atas.

“Bantuan pertama tidak diambil karena tidak mengetahui bahwa saya menerima bantuan dan katanya sudah hangus karena ada masa tenggangnya. Nah bantuan tahap kedua mereka meminta uang yang sudah saya ambil dari kantor pos sebesar Rp 150.000 sewaktu dirumah yang minta itu kadus,” kata Sai ditemui di polres Muba Usai membuat laporan kepada awak media, kemarin.

Dikatanya, potongan itu kembali dilakukan oleh oknum tersebut pada tahap ketiga yang cair pada hari jumat kemarin, mereka meminta uang tersebut kepada saya pada saat setelah saya mengambil uang di kantor pos di Babat Toman.

“Aku memang diiringinye nia sampai kantor pos, uang sudah diambil lalu mereka meminta uang sebesar Rp 250.000, katanya potongan ini sudah sesuai aturan dari pusat, lantas saya beri karena yang meminta itu RT ,”keluhnya.

Dari itu, Sai dengan didampingi keponakan dan warga setempat memberanikan diri untuk melaporkan adanya pemotongan uang tersebut.

Ditempat yang sama, Adam Jordan salah satu warga desa ulak paceh yang mendampingi nenek sai melapor ke pidkor polres Muba membenarkan adanya kejadian tersebut.

“Ya,kak pas sudah mengambil uang dari kantor pos di Babat Toman, mereka langsung meminta uang katanya pemotongan itu memang sudah aturan dari pusat,” singkatnya.

Sementara itu, dikonfirmasi terkait hal ini Plt Kadinsos Muba H Ahmad Nasuhi SH.MM mengatakan pihaknya mempersilahkan kepada pihak aparat penegak hukum untuk melakukan proses hukum jika terbukti adanya oknum yang melakukan pemotongan terhadap bantuan baik bantuan dari pusat maupun dari kabupaten.

“Siapapun yang bermain-main dimasa pandemi ini, silahkan proses. kita sudah melaksanakan gerakan kartu pegang sendiri dan kita juga sudah turunkan Tiem.
Secara berjenjang pengawasan sudah kita lakukan Melalui TKSK, PSM bahkan setiap pencairan di Pos dan Giro, dihadirkan Korda untuk melalukan pengawasan dan dibantu PSM,”singkatnya.

Terpisah, Kades Ulak Paceh , Suandi, dikonfirmasi awak media terkait hal ini, mengatakan bahwa dengan adanya laporan tersebut, pihaknya tidak menemukan sama sekali persoalan yang ada.

” Belum pak, sudah saya kroscek, tapi belum ada. Tapi itu kan program bantuan pusat, kami dari pemerintah desa jarang mengetahui kalau memang ada pembagian BST,”singkatnya.

Tanggal Update on 28 Juli 2020 by admin

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *