Connect with us

MUBA

Cegah Penyebaran Covid-19, Polsek Sekayu Mengimbau Masyarakat Agar Mendata Pendatang Baru dari Luar Daerah

Published

on

SEKAYU | Upaya pencegahan dan penanganan serta memutus mata rantai penyebaran virus Corona (Covid-19), berbagai upaya persuasif terus dilakukan oleh jajaran kepolisian dengan terus memberikan Imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat .

Seperti yang dilakukan oleh jajaran Polsek Sekayu, dalam upaya penanganan terhadap masyarakat kurang mampu yang terdampak akibat bencana covid -19, dipimpin langsung Kapolsek Sekayu IPTU Ade Nurdin SH, membagikan nasi kotak untuk sahur kepada masyarakat kurang mampu serta masyarakat yang berjaga di pos kamling di bebrapa titik tempat dalam wilayah kota Sekayu.

“Ya, selain memberikan nasi kotak kepada masyarakat untuk sahur kita juga memberikan himbauan serta sosialisasi kepada masyarakat tentang bagaimana upaya ya masyarakat dalam mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini,”kata Ade, Rabu (29/4).

Dikatakannya kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkesinambungan, ini semua dilakukan tak lain untuk menjaga situasi dan kondisi di masyarakat agar tetap dalam kondisi aman dan kondusif.

“Kita melakukan patroli sembari membagikan nasi kotak, kepada masyarakat juga kami mengimbau agar apabila ada masyarakat pendatang yang baru dari luar kota minta agar untuk mendata dan dilaporkan kepada RT,”ucapanya.

Ade menyebut, pendataan bagi masyarakat yang baru datang dari luar kota dan masuk kedalam wilayah masyarakat sekitar masing -masing penting dilakukan. Hal ini bertujuan agar mempermudah mendeteksi penyebaran virus covid -19.

Pos kamling merupakan mitra dari kepolisian dalam hal menjaga Kamtibmas, dari itu diharapkan kepada masyarakat agar bersama-sama melakukan pencegahan dengan melakukan pendataan bagi masyarakat yang baru datang terlebih dari wilayah yang sudah ditetapkan sebagai zona merah agar untuk tetap waspada.

“Jadi kami sampaikan kepada petugas pos kamling apabila ada warga masyarakat yang masuk dari zona merah segera di data-data dan laporkan kepada RT nanti secara berjenjang RT akan menyampaikan kepada bhabinkamtibmas bhabinkamtibmas dan bersama-sama dengan pihak Puskesmas akan melaksanakan pemeriksaan kesehatan.Karena apabila masyarakat tersebut datang dari zona merah kebijakan dari Puskesmas setelah melakukan pemeriksaan warga tersebut diminta agar mealkukan isolasi mandiri,”cetusnya.

Lanjutnya, Giat ini juga dilakukan atas dasar Maklumat kepala kepolisian negara republik indonesia dengan nomor : Mak /2/III/2020, tanggal 19 Maret 2020 berisi tindakan yang harus dilakukan oleh kepolisian republik indonesia dalam menangani penyebaran virus Corona secara baik, cepat dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketetiban masyarakat.

“Kita imbau terus masyarakat agar untuk tetap waspada terhadap penyebaran Virus Covid -19, dengan cara berperilaku hidup sehat mematuhi anjuran pemerintah serta untuk tetap waspada terhadap masyarakat yang baru datang terlebih dari wilayah yanh dinyatakan zona merah,”tukasnya.

Tanggal Update on 29 April 2020 by admin

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *