SEKAYU | Bupati Musi Banyuasin Dr H Dodi Reza Alex mengeluarkan kebijakan membebaskan tagihan PDAM dan pelanggan listrik MEP yakni selama dua bulan ke depan bagi warga yang terdampak covid-19.
Demikian dikatakan Bupati Muba Dodi reza Alex saat memelimpin rapat besar pelaksana gugus tugas percepatan penanganan covid-19 di Kabupaten Muba, di Auditorium, Selasa, (14/4).
Diaktanya, pembabasan biaya tersebut
Untuk katagori pelanggan terbawah, guna meringankan beban masyarakat terkait adanya wabah COVID-19.
“Selaku ketua Gugus pelaksana, saya mempersiapkan anggaran dana termasuk dampak ekonominya. Nah Dalam rangka membantu warga kurang mampu yang terdampak Covid 19 ini.
Maka warga kurang mampu yang menjadi pelanggan PDAM dan pelanggan listrik MEP, di Muba diberikan keringanan dengan dibebaskan tagihannya mulai dari bulan Mei 2020 hingga Juni 2020. Selain itu, pajak-pajak daerah termasuk PBB juga kita ditunda atau dibebaskan,”ungkapnya.
Tidak hanya itu, pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin juga telah menyiapkan bantuan bantuan sosial seperti alat kesehatan, dan sembako untuk warga kabupaten Muba.
Untuk itu, lanjut Dodi, instansi terkait juga harus memastikan bantuan yang diberikan oleh pemerintah dapat di terima oleh masyarakat yang berhak mendapatkan. Karena, menurut Dodi dari dampak penyebaran Covid-19 ini, rakyat yang kurang mampu mendapatkan pukulan yang sangat telak dari hal tersebut.
Sementara, Direktur PDAM Tirta Randik Firdaus L Dine mengatakan bahwa pembebasan tagihan rekening pemakaian air bersih untuk pelanggan di Muba tersebut guna mengurangi beban masyarakat dalam menghadapi kondisi sulit sebagai dampak pandemi virus corona.
Ia juga menerangkan pelanggan yang bebas dari tagihan dibagi menjadi dua katagori yaitu masyarakat kelas sosial dan kelas menengah. Menurutnya, masyarakat kelas sosial dibebaskan tagihannya seratus persen, sedang masyarakat kelas menengah hanya dibebaskan 50 persen.
“Terkait pembebasan tagihan biaya PDAM untuk masyarakat kelas sosial dan masyarakat kelas menengah ini jumlahnya ada sekitar 20 ribu lebih. Dan harapan kami semoga ini, dapat membantu meringankan beban masyarakat yang terdampak virus Corona ini,”pungkasnya.
Sementara kebijakan PLN bagi pelanggan PT MEP disesuaika regulasi aturanya 450 dibebasakan yang 900 diptong 50 persen.