Sekayu – Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah tentang Raperda Prakarsa DPRD Muba Tahun 2020 telah dilaksanakan di ruang Rapat Komisi II DPRD pada hari Senin (17/02/2020) dipimpin oleh A Rahman Senen selaku Ketua Bapemperda DPRD, anggota Bapemperda DPRD Muba dihadiri Pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Muba, Pihak Bappeda Muba, Pihak Bagian Hukum Setda Muba, Kabid PPD Pol PP, Pihak BPKAD Muba dan Pihak Kesbangpol Muba,
Rapat membahas tentang penyampaian usulan Raperda Prakarsa DPRD Muba Tahun 2020.
Berikut 12 (dua belas) usulan Raperda Prakarsa DPRD Muba Tahun 2020 yaitu :
1. Raperda tentang sumbangan pihak ketiga kepada daerah (Fraksi Partai Golkar)
2. Raperda tentang kekayaan Intelektual ” Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)” (Fraksi PDI Perjuangan DPRD
3. Raperda tentang Penjagaan Pelestarian Alam dan Lingkungan Hidup, Perhutanan dan Sungai (Fraksi PDI Perjuangan DPRD)
4. Raperda tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) (Fraksi PDI Perjuangan DPRD), leding sktor
5. Raperda tentang Reklamasi dan Alih Fungsi Lahan (Fraksi PAN)
6. Raperda tentang Pedagang Kaki Lima (Fraksi PAN)
7. Raperda tentang Pemberantasan Buta Aksara Al Qur’an bagi siswa SD (PAN)
8. Raperda tentang Pemberantasan Buta Aksara Al Qur’an (Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD)
9. Raperda tentang Pembangunan Moral Masyarakat dan Pendidikan Pancasila (Fraksi PKS DPRD)
10. Raperda tentang Pembukaan Lahan Kebun (Fraksi PKS DPRD)
11. Revisi Perda tentang Pilkades (Fraksi PPI)
12. Raperda tentang Dokumen Inventarisasi Aset Daerah.
Pada dasarnya Semua usulan Raperda Prakarsa DPRD harus disampaikan kepada seluruh Alat Kelengkapan DPRD, selanjutnya akan dibuatkan Naskah Akademis Oleh Pihak Kemenkumham Provinsi Sumsel.
Dari semua Usulan bahwa hanya 2 (dua) Raperda yang dapat dijadikan Raperda Prakarsa DPRD dengan pertimbangan tertentu yaitu Raperda tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Raperda tentang Pemberantasan Buta Aksara Al Qur’an.
Bapemperda DPRD Muba meminta agar 10 (sepuluh) Usulan Raperda lainnya dapat dikaji ulang oleh pihak yang terkait sehingga apakah dapat dijadikan Raperda atau tidak.
Sumber : Humas DPRD Muba