SEKAYU | Mengantisipasi penyebaran merebaknya virus covid 19, di lingkungan pengadilan negeri Sekayu kabupaten Musi Banyuasin, pihak Pengadilan Negri Sekayu telah menyiapkan cairan antiseptik hand sanitizer di beberapa titik ruangan.
Hal ini dilakukan guna mencegah dan mengantisipasi penyebaran virus covid-19, dimana diketahui hampir setiap hari pengadilan negari sekayu ramai dikunjungi baik masyarakat yang ingin melihat sidang keluarga merka maupun tamu lainya.
Tak hanya itu,persidangan juga bisa dimungkinkan untuk ditunda jika situasi dan kondisi mungkinkan persidangan untuk ditunda.
Dalam arti situasi mulai meghawatirkan.
“Secara umum semua sidang tetap sesuai yang terjadwal, tapi jika memang ada kekhawatiran tersebut bisa saja di tunda. Yang melakukan bisa dari majelis hakimnya,” ujar Ketua PN Sekayu Hendra Hamoloan kepada awak media, selasa, (17/3).
Dikatakanya, penundaan sidang bisa saja dilakukan, hanya saja untuk kasus-kasus perkara yang jika ditunda malah menimbulkan implikasi hukum tetap wajib dilaksanakan. Seperti kasus praperadilan, kemudian sidang pidana yang masa tahanannya sudah mepet atau tidak mungkin lagi ditunda.
“Untuk perkara perdata bisa saja dimungkinkan di tunda, karena tidak berkaitan dengan waktu tadi,” tukasnya.
Hendra menerangkan, sejumlah langkah guna mencegah penyebaran korona, pihaknya menyiapkan hand sanitizer kemudian melakukan pembatasan pengunjung sidang. Petugas bagian pelayanan juga diharuskan mengenakan masker,”agenda-agenda nasional seperti rapat kerja juga dari pusat ditunda. Kita juga sedang mengkaji sebagaimana intruksi bapak presiden untuk bekerja dari rumah, apakah nanti gantian masuk, sedang kita cari formulanya,” tukasnya.
Pihaknya juga melihat perkembangan penyebaran virus korona sendiri seperti apa, terutama di kota Sekayu. “Kalau memang sudah mengkhawatirkan bisa saja ada kebijakan baru, mengikuti perkembangan kondisi yang ada” imbuhnya.