SUMSELNEWS.CO.ID | Dalam situasi dan kondisi saat ini penyebaran pandemik corona virus (COVID-19) semakin hari meningkat dan sangat berbahaya bagi penyandang disabilitas/difabel, karena kelompok defabel ini merupakan katagori yang masuk paling rentan terpapar dan sekaligus terkena dampak virus Corona.
Aktivis difable sekaligus pimpinan prediksi Media Online Newsdifabel.com, Suhendar mengatakn dalam situasi saat ini dirinya meminta agar Pemerintah serius memeprhatikan kelompok difabel.
“Pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah dalam proses memberikan perlindungan terhadap warganya tanpa terkecuali bagi teman-teman disabilitas ini harus menjadi perhatian khusus,”ungkap Suhendar , Selasa (31/3).
Aktivis difabel tunanetra ini mengatakan, harus ada upaya pemerintah dalam memenuhi hak kebutuhan difabel dalam situasi bencana, hal itu diatur dalam Undang- undang nomor 8 tahun 2016. Bagian Keenam Belas Hak Pelindungan dari Bencana pasal 20.
Hak itu meliputi,mendapatkan informasi yang mudah diakses akan adanya bencana; mendapatkan pengetahuan tentang pengurangan risiko bencana;, mendapatkan prioritas dalam proses penyelamatan dan evakuasi dalam keadaan bencana; mendapatkan fasilitas dan sarana penyelamatan dan evakuasi yang mudah diakses; dan mendapatkan prioritas, fasilitas, dan sarana yang mudah diakses di lokasi pengungsian.
“Setiap warga negara disabilitas wajib menerima mendapatkan perlindungan edukasi,kemudian sarana akses fasilitas khusus terkait apabila ada kejadian-kejadian yang sifatnya darurat seperti halnya Covid-19,”terangnya.
Menurutnya, pemenuhan hak tersebut semua sudah diatur dasar hukum dan undang undangnya, tinggal bagaimana caranya mengimplementasi dari undang-undang itu sendiri.
“tinggal merealisasikansaja, baik itu oleh pemerintah daerah pemerintah pusat ataupun oleh badan yang sudah ditunjuk oleh pihak pemerintah pusat yang khusus untuk penanganan tentang covid- 19. ini harus terus kita didorong dan disosialisasikan sehingga mereka bisa mengakses terhadap ruang-ruang ataupun sarana prasarana di mana disabilitas itu berada ,”bebernya.
Lanjutnya, sosialisasi dan edukaasi kepada para difabel terkait wabah virus corona Covid-19, penerintah belum serius memenuhi hak-hak yang diatur dalam pasal tersebut. wujud edukasi pendidikan ada dalam pasal 20.
WWujud edukasi ini penting, kalo di Provinsi Jawa Barat sudah ada satu aplikasi istilahnya aplikasi hanya mungkin aplikasi ini belum bisa transfer sosialisasikan kepada masyarakat khususnya teman-teman disabilitas karena ada ada keterbatasan dan bisa digunakan dalam situasi yang sangatgenting mungkin untuk saat ini.
Dirinya juga mengimbau dan berharap kepada teman-teman disabilitas utnuk proaktif mengakses berbagai informasi yang khususnya di sediakan oleh pihak pemerintah yang tentunya situs situs resmi ya karena dengan kondisi sekarang ini kan banyak isu-isu resmi ataupun yang berseliweran di medsos sehingga ini kadang-kadang kalau kita tidak bisa mencerna setelah memilah ini bisa teman-teman bisa terjebak dengan isu-isu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“nah bentuk pendidikan dengan adanya situs-situs yang sudah disediakan oleh pihak pemerintah lewat media lewat media yang sudah di tetapkan ini bisa menjadi salah satu sarana pendidikan buat mendeteksi dini apabila ada apabila terjadi kondisi yang mewabah 19 ini sendiri gitu ya cuman kini masih kurang maksimal kalau misalnya karena tidak semua difable tas memiliki kemampuan itu.”imbuhnya.