Sumselnews.co.id OKI – Seorang guru adalah panutan bagi siswa didiknya di sekolah,namun miris yang terjadi di SMKN 1 Lempuing Jaya,Kabupaten OKI Sumsel salah satu sekolah yang cukup ternama,namun di balik itu menyimpan kisah yang cukup miris yang terjadi kepada salah satu siswa jurusan Asisten keperawatan diduga telah menjadi korban perbuatan tak bermoral oleh seorang oknum guru , yang mengajar di bagian Agribisnis Tanaman Perkebunan(ATP).
“Semua bermula diduga korban yang di iming-iming dengan berbagai alasan,agar bisa melakukan perbuatan mesumnya,dari keterangan korban FN (16) pernah diajak pelaku AS (37) ke palembang pada 16/12/2024 hari selasa, dengan alasan lihat baju,namun sesampainya di palembang bukan nya lihat baju seperti yang di katakan, malah di bawanya ke sebuah hotel,sesampainya di hotel disitulah pelaku mulai melakukan perbuatan mesumnya dengan merabai tubuh FN.
“Ke dua kali pada tanggal 09/01/2025 hari kamis pelaku menyuruh korban minta ijin ke guru pendidiknya untuk keluar sekira pukul 13:00,dan ternyata pelaku membawa korban ke Hotel Purnama Kayuagung untuk melakukan perbuatan yang sama.
Ke tiga kali pada tanggal 30/01/2025 hari kamis,pelaku mengajak korban ke Hotel Purnama kayuagung,dengan modus melakukan pengobatan kerohanian agar ilmunya masuk/menyerap” jelasnya padahal semua itu cuma akal busuknya agar bisa melakukan perbuatan mesumnya,merabai tubuh korban berulang kalinya.
Ke empat kali pada tanggal 25/02/2025 hari selasa pelaku melakukan modus lagi dengan mengajak korban kerumahnya alasannya untuk melakukan ritual mandi kembang,disana korban disuruh telanjang tanpa mengenakan sehelai pakaian, kemudian di mandikan oleh pelaku” dan meraba tubuh korban lagi ” terang FN
” Walaupun sudah berdamai dan pelaku sudah meminta maaf atas perbuatannya,di dalam isi surat perjanjian juga pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut baik kepada korban atau yang lainnya, berjanji untuk tidak saling menuntut ,namun nasib korban yang harusnya jadi kebanggaan neneknya sekarang pupus karna kejadian ini.
“FN adalah seorang anak yang saat ini tinggal bersama neneknya,karna sang ibu sudah meninggal dan sang ayah entah kemana sangat miris nasibnya,ditambah lagi di sekolah dirinya mendapatkan perlakuan demikian,
Imbas dari kejadian ini korban akhirnya putus sekolah/berhenti,karna merasa malu dan takut di bully di sekolah,
Adapun pasal-pasal yang ditetapkan dalam kasus pelecehan kepada anak di bawah umur tertuang dalam UU,yang berbunyi sebagai berikut,
Guru yang melecehkan murid dapat dikenakan beberapa pasal undang-undang, seperti Pasal 76D dan Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Selain itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga dapat digunakan, tergantung pada jenis pelecehan yang dilakukan, seperti Pasal 281 (kesusilaan) atau Pasal 335 (pencabulan).
Sanksi pidana terhadap pelaku
Penjara atau denda berdasarkan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, guru dapat dikenakan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta. Sanksi ini bisa diperberat sepertiga karena pelaku adalah pendidik.
Penerapan pasal-pasal KUHP juga tergantung jenis pelecehannya, pelaku bisa dijerat dengan pasal-pasal dalam KUHP, seperti Pasal 289-296, atau undang-undang lain yang lebih spesifik seperti UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Menyikapi kejadian ini diharapkan kepada pihak sekolah dapat memberikan sanksi tegas kepada pelaku,agar tidak ada lagi korban-korban berikutnya , mengingat nasib korban yang harus kehilangan masa depan nya karna putus sekolah dan diharapkan agar pihak terkait memberikan perhatian khusus untuk kejadian ini. (NS)





