Beranda Sumsel OKI Oknum P3K Guru di Kec.Sungai Menang Rangkap Jabatan Menjadi Menejer brigade pangan,Tuai...

Oknum P3K Guru di Kec.Sungai Menang Rangkap Jabatan Menjadi Menejer brigade pangan,Tuai sorotan

0

Sumselnews.co.id OKI | Oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) berprofesi sebagai Tenaga Pengajar ( Guru) di sebuah Sekolah Dasar Negeri (SDN 1 Gading Mas) berdomisili di Desa Gajah Makmur Kecamatan Sungai Menang dil8l8l duga merangkap jabatan menjadi Menejer brigade pangan yang jelas sudah melanggar peraturan yang ada.

Sebagai seorang guru PPPK, tidak diperbolehkan untuk merangkap jabatan sebagai manajer brigade pangan. Larangan ini didasarkan pada sejumlah aturan kepegawaian yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

“Rangkap jabatan yang di lakukan saudara Edi Agusmanto menjadi manajer brigade pangan saat ini kinerjanya sangat dipertanyakan,yang mana menurut beberapa laporan warga setempat dan juga hasil investigasi di lapangan menemukan adanya kejanggalan.

Lahan cetak sawah seluas 377 ha di Desa Gajah Mati Kecamatan Sungai Menang Kabupaten (OKI) yang di kerjakan oleh CV. HAMKHA KARYA dengan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dengan nilai Rp 12.478.700.000.00,- dan masa pelaksanaan 60 hari Kalender.

“Dalam program cetak sawah tersebut ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan program yang di kelola langsung oleh manajer brigade pangan saudara Edi Agusmanto yang mana pihaknya melakukan manipulasi data pada program tersebut sehingga bukan membantu meningkatkan produktivitas Pertanian dan Kesejahteraan para Petani setempat justru untuk kepentingan pihak luar.

Edi Agusmanto diduga kuat telah menjual lahan cetak sawah tersebut pada masyarakat Bandar Lampung dengan harga Rp 50.000.000.00,-/ha nya.

“Menindak hasil investigasi dan laporan masyarakat setempat Ketua DPW LSM Badan Komite Pemberantasan Korupsi sumatera selatan (DPW BKPK) SUMSEL Ustra Harianda menyoroti atas tindakan saudara Edi Agusmanto di atas mulai dari tata kelola yang tidak sesuai administrasi, ada nya dugaan manipulasi data serta merujuk tindak pidana korupsi

Hal tersebut jelas sudah tertuang pada pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan dokumen dengan pidana 6 tahun penjara serta pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dengan pidana 4 tahun penjara” jelas Ustra.

” Menurut Petunjuk Teknis (Juknis) Cetak Sawah Baru Kementerian Pertanian dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03/Permentan/OT.140/3/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Lahan Pertanian, ditegaskan bahwa:
“Lokasi kegiatan ditetapkan berdasarkan usulan pemerintah daerah dengan memperhatikan kepemilikan atau penguasaan lahan oleh petani setempat.” Yang artinya bahwa Penerima manfaat utama adalah penduduk desa tersebut, khususnya yang tergabung dalam kelompok tani setempat
Namun fakta di lapangan saudara Edi Agusmanto sengaja menjual kepada masyarakat Bandar Lampung dengan harga Rp 50.000.000.00,-/ha nya.

“Hal ini jelas sudah melanggar pasal 3 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta denda paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000.

Dari hasil dugaan yang ada Ustra Harianda akan menindak lanjuti hal ini ke unit tipikor Polres OKI dan kasi pidsus Kejari OKI jika terbukti saudara Edi Agusmanto melanggar hukum agar segera di periksa dan menjalani hukum sesuai ketentuan yang berlaku (Nisanews)